
Oleh Ns. Sarah Ainun, M.Si (Pegiat Literasi)
BEBERAPA tahun lalu, seseorang yang ingin mengetahui hukum suatu persoalan agama biasanya mendatangi masjid, menghadiri majelis taklim, membuka kitab, atau bertanya langsung kepada ustaz dan ulama yang dipercaya. Kini, kebiasaan itu mulai berubah. Cukup membuka aplikasi di telepon genggam, mengetik satu pertanyaan, lalu dalam hitungan detik muncul jawaban yang tampak lengkap beserta penjelasannya.
Kemajuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi, termasuk informasi keagamaan. Berbagai platform AI kini mampu menjelaskan ayat Al-Qur’an, merangkum hadis, menerangkan istilah fikih, hingga memberikan gambaran mengenai berbagai pendapat ulama. Kecepatan tersebut membuat sebagian orang mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya pertama ketika menghadapi persoalan agama.
Fenomena inilah yang belakangan mendapat perhatian berbagai kalangan, termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama menegaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana membantu pencarian referensi dan memperluas akses terhadap literatur keislaman. Namun, teknologi tersebut tidak dapat dijadikan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam menetapkan hukum agama. Setiap informasi yang dihasilkan AI tetap memerlukan verifikasi kepada sumber-sumber yang memiliki otoritas keilmuan.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa di balik kemudahan teknologi terdapat perubahan besar dalam pola belajar masyarakat. Jika dahulu hubungan antara guru dan murid menjadi inti proses pewarisan ilmu, kini sebagian orang lebih mengandalkan mesin pencari dan algoritma. Informasi menjadi semakin mudah diperoleh, tetapi kemudahan itu tidak selalu identik dengan kedalaman pemahaman.
Dalam tradisi Islam, ilmu bukan sekadar kumpulan data atau informasi. Ilmu merupakan amanah yang diwariskan melalui proses belajar yang panjang, dibangun di atas sanad keilmuan, ketekunan, serta bimbingan para guru. Karena itu, otoritas keagamaan tidak lahir hanya karena seseorang mampu mengutip banyak dalil, melainkan karena memiliki kompetensi memahami dalil tersebut secara utuh.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara AI dan seorang ulama.
AI bekerja dengan mengolah sejumlah besar data yang tersedia di ruang digital. Sistem tersebut mengenali pola bahasa, menyusun kalimat, lalu menghasilkan jawaban berdasarkan informasi yang dipelajari. AI tidak memiliki kesadaran, keyakinan, maupun kemampuan berijtihad sebagaimana seorang ahli fikih.
Jawaban yang dihasilkan AI bergantung pada data yang menjadi sumber pembelajarannya. Padahal dunia digital memuat beragam informasi dengan kualitas yang berbeda-beda. Pendapat ulama yang memiliki otoritas dapat berdampingan dengan opini pribadi, tulisan anonim, bahkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. AI tidak memiliki kemampuan moral untuk membedakan mana pendapat yang paling kuat berdasarkan metodologi ilmu syariat. Ia menyusun respons melalui pola komputasi, bukan melalui proses istinbat hukum.
Karena itu, AI dapat membantu menjelaskan sebuah konsep, menerjemahkan istilah, atau merangkum pembahasan. Namun, AI bukan pemberi fatwa. Fatwa dalam Islam merupakan hasil ijtihad yang lahir dari penguasaan Al-Qur’an, As-Sunnah, bahasa Arab, usul fikih, qawa’id fikih, maqashid syariah, serta pemahaman terhadap kondisi masyarakat yang sedang dihadapi.
Selain keluasan ilmu, seorang mufti juga dituntut memiliki sifat amanah, adil, jujur, wara’, dan rasa takut kepada Allah SWT. Dimensi moral inilah yang tidak dimiliki oleh mesin.
Imam Malik rahimahullah pernah mengingatkan bahwa seseorang tidak layak berfatwa sebelum benar-benar memahami konsekuensi dari setiap ucapan yang keluar dari lisannya. Pesan tersebut menunjukkan bahwa menyampaikan hukum agama bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan tanggung jawab yang sangat besar.
Sebaliknya, AI tidak memiliki tanggung jawab moral atas jawaban yang diberikannya. Mesin tidak merasakan keraguan ketika menghadapi persoalan yang rumit, tidak memiliki kehati-hatian sebagaimana ulama, dan tentu tidak memikul konsekuensi spiritual dari informasi yang dihasilkannya. Tanggung jawab tetap berada pada manusia yang memilih menggunakan jawaban tersebut sebagai dasar bertindak.
Al-Qur’an sendiri memberikan pedoman yang jelas mengenai tempat bertanya ketika seseorang menghadapi persoalan agama.
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat tersebut menjadi dasar penting bahwa umat Islam diarahkan untuk merujuk kepada ahlul ilmi, yakni orang-orang yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam memahami syariat.
Hal itu diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW bahwa para ulama adalah pewaris para nabi. Warisan yang dimaksud bukanlah harta, melainkan ilmu yang dipelajari, dipahami, diamalkan, lalu diajarkan kembali kepada umat. Posisi tersebut lahir dari perjalanan panjang dalam menuntut ilmu dan membangun integritas, sesuatu yang tidak dapat direplikasi oleh perangkat lunak secanggih apa pun.
Meski demikian, perkembangan AI tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Teknologi tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan secara proporsional. AI dapat membantu mencari referensi awal, menemukan kitab yang relevan, menerjemahkan naskah, menyusun ringkasan pembahasan, atau mempercepat akses terhadap literatur yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dengan kata lain, AI dapat menjadi asisten belajar yang efektif, tetapi bukan pengganti guru. Teknologi dapat mempermudah jalan menuju ilmu, namun tidak menggantikan proses pembelajaran yang menuntut bimbingan, keteladanan, dan kebijaksanaan.
Di era digital, tantangan terbesar bukanlah semakin canggihnya mesin, melainkan kemampuan manusia membedakan antara informasi dan otoritas keilmuan. Kecepatan memperoleh jawaban tidak selalu sejalan dengan ketepatan memahami persoalan. Dalam urusan agama, kehati-hatian tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan AI secara bijaksana: menjadikannya sebagai alat bantu untuk belajar, bukan sebagai penentu kebenaran akhir. Ketika persoalan menyangkut ibadah, hukum, akidah, maupun fatwa, rujukan utama tetaplah para ulama yang memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab keilmuan.
Pada akhirnya, secanggih apa pun perkembangan teknologi, peran ulama sebagai pembimbing umat tetap tidak tergantikan. Algoritma mampu mengolah data, tetapi tidak memiliki hikmah. AI dapat menyusun jawaban, tetapi tidak dapat mewarisi amanah kenabian. Teknologi mungkin terus berkembang, namun ilmu agama tetap bertumpu pada wahyu yang dipahami dan diajarkan oleh manusia yang berilmu.(src)











Tidak ada Respon