Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Ketika Moral Bangsa Diuji: Menimbang Penetapan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perspektif Islam

17 dilihat
Vira Rahayu, S.Kom. Foto Ist
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh Vira Rahayu, S.Kom (Pemerhati Generasi)

PERDEBATAN mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) kembali mengemuka setelah pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Kebijakan tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ pada dimensi ancaman ideologi dan sosial budaya bersama sejumlah persoalan lain seperti radikalisme, terorisme, separatisme, penyebaran ateisme, judi online, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Example 300x600

Penetapan itu memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan memandang langkah pemerintah sebagai bentuk ikhtiar menjaga ketahanan nasional, khususnya dalam aspek sosial dan budaya. Di sisi lain, sejumlah pemerhati hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila implementasinya mengarah pada diskriminasi terhadap individu. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa isu LGBTQ bukan lagi sekadar perdebatan mengenai orientasi seksual, melainkan telah memasuki ruang kebijakan publik yang menyentuh persoalan ideologi, keluarga, pendidikan, hingga masa depan bangsa.

Bagi masyarakat Indonesia, persoalan moral tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Konstitusi menjamin kebebasan beragama sekaligus menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Karena itu, pembahasan mengenai LGBTQ sering kali tidak hanya dipandang dari sisi hak individu, tetapi juga dari sudut pandang nilai agama, budaya, dan ketahanan keluarga yang selama ini menjadi sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia sebagaimana termuat dalam Surah Al-A’raf ayat 80–84 dan Surah Hud ayat 77–83. Kisah tersebut dipahami sebagai peringatan mengenai pentingnya menjaga fitrah manusia dan tatanan keluarga sesuai syariat.

Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat sebagai ciptaan Allah SWT. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap suatu perbuatan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan, persekusi, ataupun tindakan kekerasan terhadap individu. Dakwah dalam Islam selalu menempatkan hikmah, kasih sayang, dan kebijaksanaan sebagai jalan utama dalam mengajak manusia menuju kebaikan.

Allah SWT berfirman:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl: 125).

Ayat tersebut menjadi pedoman bahwa penyampaian nilai-nilai agama hendaknya dilakukan melalui pendekatan yang santun, argumentatif, dan penuh kasih sayang, bukan dengan kebencian ataupun tindakan yang merendahkan martabat sesama manusia.

Dalam konteks kehidupan modern, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks. Arus informasi yang begitu cepat melalui media digital membuat berbagai gaya hidup dan nilai dari berbagai belahan dunia mudah diakses tanpa batas. Situasi ini menuntut keluarga untuk memainkan peran yang lebih besar sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter anak.

Islam menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama bagi setiap anak. Pendidikan akidah, pembinaan akhlak, komunikasi yang sehat, serta keteladanan orang tua menjadi fondasi utama dalam membangun kepribadian yang kuat. Ketika hubungan dalam keluarga terjalin dengan baik, anak memiliki ruang untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapinya sehingga tidak mencari jawaban dari sumber yang belum tentu benar.

Selain keluarga, peran lembaga pendidikan juga sangat penting. Sekolah bukan hanya tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, etika, dan tanggung jawab sosial peserta didik. Pendidikan agama yang dikemas secara dialogis dan relevan dengan tantangan zaman dapat membantu generasi muda memahami identitas dirinya sekaligus menghormati orang lain.

Bagi individu yang mengalami kebingungan identitas ataupun persoalan psikologis, pendekatan yang mengedepankan pendampingan jauh lebih konstruktif dibandingkan stigma. Islam mendorong hadirnya lingkungan yang peduli, baik melalui keluarga, tokoh agama, konselor, maupun tenaga profesional, sehingga setiap orang memperoleh ruang untuk mendapatkan bimbingan tanpa kehilangan martabat sebagai manusia.

Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menyusun kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum, ketahanan sosial, dan kemaslahatan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut perlu tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung keadilan, serta menghindari tindakan diskriminatif maupun kekerasan terhadap siapa pun. Penegakan aturan yang berkeadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga persatuan bangsa.

Pada akhirnya, isu LGBTQ tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum ataupun perdebatan di ruang publik. Persoalan ini memerlukan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam membangun lingkungan yang sehat secara moral, sosial, dan psikologis.

Menjaga nilai-nilai agama, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pendidikan karakter, serta menghadirkan dakwah yang penuh hikmah merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk membangun masyarakat yang berakhlak dan bermartabat. Di saat yang sama, penghormatan terhadap martabat setiap manusia tetap harus dijaga sebagai bagian dari ajaran Islam dan prinsip negara hukum.

Dengan keseimbangan antara nilai agama, konstitusi, dan kemanusiaan, bangsa Indonesia diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan sosial tanpa kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang religius, berbudaya, dan menjunjung tinggi persatuan.(src)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250