
Surakyat.com | Bener Meriah – Setahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memuat sejumlah perubahan besar terhadap arah pemanfaatan ruang di kawasan itu. Di balik agenda penataan ruang itu, terdapat persoalan strategis yang cukup serius. Pemerintah setempat mengidentifikasi kebutuhan pangan yang terus meningkat, sementara ketersediaan lahan sawah justru diproyeksikan semakin menyusut.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan dalam jumlah mencapai 24.922,88 hektare. Dalam paparan dokumen Konsultasi Publik Isu Strategis Penataan Ruang, Pemkab Bener Meriah menyebut sejumlah isu strategis yang menjadi dasar revisi RTRW, antara lain perubahan batas administrasi, usulan perubahan kawasan hutan produksi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), konflik manusia dengan satwa liar, kawasan rawan bencana, serta pengembangan destinasi wisata Aceh.
Salah satu persoalan paling mencolok dalam dokumen tersebut adalah proyeksi kebutuhan lahan untuk produksi beras. Jumlah penduduk Bener Meriah diproyeksikan meningkat dari 179.817 jiwa pada tahun 2027 meningkat menjadi 226.521 jiwa pada tahun 2047. Konsekuensinya, kebutuhan konsumsi beras juga meningkat dari sekitar 16.543 ton menjadi 20.840 ton per tahunnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, produksi padi harus meningkat dari sekitar 26.500 ton menjadi 33.382 ton, dengan kebutuhan luas lahan sawah sekitar 2.785 hektare pada 2027 dan meningkat menjadi 3.508 hektare pada tahun 2047.
Masalahnya, ketersediaan sawah yang memenuhi standar justru jauh lebih kecil. Dokumen tersebut memperkirakan luas sawah yang tersedia akan terus menurun akibat asumsi konversi lahan sebesar dua persen per tahun. Ketersediaannya diproyeksikan dari sekitar 598 hektare menjadi hanya 551 hektare saja.
Akibatnya, defisit lahan sawah diproyeksikan mencapai 2.187 hektare pada 2027 dan membengkak menjadi 2.957 hektare pada tahun 2047. Angka tersebut menunjukkan persoalan yang tidak sederhana, kebutuhan pangan meningkat, tetapi lahan sawah yang tersedia justru semakin tertekan. Dalam kondisi tersebut, Pemkab Bener Meriah mengusulkan perubahan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan dengan luas mencapai 24.922,88 hektare.
Lokasinya tersebar di tiga kecamatan, yakni:
– Syiah Utama: 17.263 hektare
– Mesidah: 5.544 hektare
– Permata: 2.115 hektare.
Namun, dokumen itu sendiri menunjukkan bahwa tidak seluruh kawasan tersebut memiliki tingkat kesesuaian lahan yang baik.
Dari total 24.922,88 hektare yang dianalisis, hanya sekitar 5.263,74 hektare yang masuk kategori sesuai. Sementara sekitar 13.648,75 hektare dinilai kurang sesuai dan 6.010,39 hektare masuk kategori tidak sesuai.
Artinya, sekitar separuh lebih kawasan yang diusulkan justru berada pada kategori kurang sesuai, bahkan sebagian lainnya dinilai tidak sesuai untuk pemanfaatan yang direncanakan.
Kondisi ini menjadi salah satu titik krusial dalam rencana revisi RTRW: seberapa efektif perubahan kawasan tersebut nantinya jika sebagian besar lahannya tidak berada pada kategori paling sesuai?
Persoalan lainnya adalah karakteristik topografi kawasan yang diusulkan. Dari total kawasan 24.922 hektare tersebut, sekitar 8.030,96 hektare berada pada kemiringan 15–25 persen, 1.441,12 hektare pada kemiringan 25–45 persen, dan sekitar 49,26 hektare memiliki kemiringan di atas 45 persen.
Dokumen RTRW memang memberikan arahan berbeda berdasarkan kemiringan lahan. Kawasan dengan lereng sangat curam diarahkan untuk fungsi perlindungan, daerah resapan, atau green belt. Bahkan, pada kawasan sangat curam dan rawan bencana, dokumen merekomendasikan moratorium terhadap permukiman permanen dan pembangunan infrastruktur.
Ini menunjukkan bahwa persoalan perubahan ruang tidak hanya menyangkut ekonomi dan pangan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.
Konflik Gajah Masuk dalam Isu Strategis RTRW
Yang juga menarik dalam pembahasan RTRW ini ialah konflik manusia dengan satwa liar, khususnya gajah, secara eksplisit dimasukkan sebagai salah satu isu strategis dalam revisi RTRW.
Dokumen mencantumkan kawasan migrasi satwa dan wilayah konflik antara satwa dengan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan upaya perlindungan satwa liar pada lanskap Peusangan, termasuk merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1387/2023 mengenai master plan perlindungan satwa liar di lanskap tersebut.
Dalam rancangan aturan zonasi, kawasan migrasi satwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perlindungan dan pelestarian. Kegiatan penelitian, pendidikan dan infrastruktur tertentu masih dimungkinkan dengan syarat tidak mengganggu habitat gajah dan fungsi ekologis lanskap.
Sebaliknya, kegiatan yang mengganggu habitat gajah, hidrologi, keanekaragaman hayati, fungsi lingkungan maupun perburuan satwa dinyatakan dilarang. Dengan demikian, konflik gajah bukan lagi sekadar persoalan antara petani dan satwa liar, tetapi sudah menjadi persoalan tata ruang yang harus diperhitungkan dalam setiap kebijakan pembangunan.
Luas Wilayah Berubah
Revisi RTRW ini juga mencatat adanya perubahan batas administrasi berdasarkan sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan penyesuaian tersebut, luas wilayah Bener Meriah bertambah sekitar 340 hektare, dengan total luas wilayah dalam dokumen mencapai sekitar 190.740 hektare.
Terdapat pula objek administrasi yang mencakup wilayah Pasir Putih di Kecamatan Syiah Utama seluas sekitar 6.649 hektare dan Rikit Musara di Kecamatan Permata sekitar 983 hektare, dengan total sekitar 7.632 hektare.
Perubahan batas tersebut tentu bukan sekadar persoalan angka di atas peta. Penetapan batas wilayah akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam serta kewenangan pemerintah daerah.
RTRW Baru Bawa Agenda Pembangunan yang Lebih Besar
Jika dibandingkan dengan arah RTRW sebelumnya, revisi ini membawa visi yang lebih luas. Bener Meriah diarahkan sebagai pusat agribisnis dan agrowisata, sekaligus memperkuat mitigasi bencana serta ketahanan pangan, energi dan air.
Dalam pola ruang yang dirancang, wilayah Bener Meriah terdiri dari berbagai fungsi, mulai dari kawasan hutan lindung, hutan produksi, pertanian pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, permukiman, transportasi, industri hingga pariwisata.
Namun, semakin banyak kepentingan yang ditumpangkan dalam satu ruang, semakin besar pula potensi konflik pemanfaatannya.
Di satu sisi ada tuntutan peningkatan produksi pangan dan pembangunan ekonomi. Di sisi lain terdapat kebutuhan menjaga hutan, kawasan resapan, lahan pertanian, habitat gajah serta kawasan rawan bencana.
Dokumen konsultasi publik ini pada akhirnya memperlihatkan satu tantangan besar bagi Bener Meriah, bagaimana menambah ruang pembangunan tanpa mengorbankan ruang yang menjadi penyangga kehidupan?.
Usulan perubahan kawasan seluas hampir 25 ribu hektare tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketahanan pangan. Apalagi dokumen menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut berada dalam kategori kurang sesuai atau tidak sesuai untuk pemanfaatan yang direncanakan.
Sementara itu, defisit lahan sawah tetap menjadi ancaman serius hingga 2047. Karena itu, revisi RTRW tidak cukup hanya dilihat sebagai perubahan warna pada peta.
Setiap perubahan fungsi ruang harus diuji terhadap daya dukung lingkungan, risiko bencana, kebutuhan pangan, keberadaan habitat gajah, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebab, jika salah menata ruang hari ini, persoalan yang muncul bukan hanya soal izin pembangunan atau batas kawasan. Konsekuensinya bisa berupa hilangnya lahan pangan, meningkatnya konflik satwa, kerusakan lingkungan, hingga bertambahnya risiko bencana bagi masyarakat.
Revisi RTRW Bener Meriah kini berada pada titik penting, apakah perubahan tata ruang akan menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan daerah, atau justru berpotensi meneruskan persoalan tersebut ke generasi berikutnya.(min)














Tidak ada Respon