
Surakyat.com | Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola investasi di Indonesia dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut dilakukan untuk menciptakan layanan perizinan TKA dengan konsep satu pintu atau single entry.
Langkah ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan kompetensi tertentu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengatakan, integrasi pelayanan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Yassierli setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Melalui integrasi tersebut, proses perizinan TKA dapat diakses melalui satu pintu pada platform OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sistem tersebut menghubungkan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti,” katanya. “Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, keberadaan TKA dalam kegiatan investasi memiliki fungsi tertentu.
Terutama untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri. Kehadiran TKA juga diharapkan dapat mendorong proses alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, penggunaan TKA tidak hanya diarahkan untuk mendukung kebutuhan investasi. Tetapi juga dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pekerja lokal dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Yassierli mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi tersebut. Ia menilai kolaborasi lintas kementerian menjadi faktor penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang mampu merespons kebutuhan dunia usaha secara cepat dan efektif.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.
Jalankan Arahan Presiden
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani mengatakan, sinergi tiga kementerian tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarkementerian serta antarinstansi pemerintah. Menurut Rosan, kolaborasi tersebut harus dilakukan secara cepat dan efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perbaikan pelayanan diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat. “Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rosan.
Sedangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berlangsung sejak sebelumnya.
Menurut Agus, penandatanganan SKB tersebut menjadi bentuk formalisasi atas koordinasi yang selama ini telah berjalan dalam pelayanan tenaga kerja asing dan investor yang masuk ke Indonesia. “Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.
Agus menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh integrasi sistem pelayanan tersebut. Salah satu manfaat yang diharapkan adalah terwujudnya penyatuan data antarkementerian sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Penyatuan data juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi diharapkan lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkas Agus.(*)













Tidak ada Respon