
Oleh: Fara Melyanda
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti berbagai wilayah tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit bawaan.
Bahkan, muncul laporan mengenai warga yang diduga meninggal dunia akibat paparan asap karhutla. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa bencana yang terus berulang ini belum mampu ditangani hingga ke akar persoalannya?
BBC News Indonesia pada 8 Oktober 2026 melaporkan dua kasus kematian warga di Sumatra dan Kalimantan yang diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla. Saat pemberitaan tersebut diterbitkan, belum ada laporan resmi mengenai jumlah warga yang meninggal akibat asap karhutla. Sementara itu, kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak dilaporkan telah mencapai kategori berbahaya bagi kesehatan.
Paparan asap karhutla dalam waktu lama dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Dampaknya pun tidak terbatas pada kesehatan. Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, penghasilan pekerja menurun, dan kegiatan belajar mengajar dapat terhambat akibat buruknya kualitas udara. Dengan demikian, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Berulangnya bencana ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan pengelolaan hutan dan lahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Hutan
Karhutla yang terus berulang patut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola hutan dan lahan di Indonesia. Dalam perspektif opini ini, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalis yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, eksploitasi sumber daya alam berisiko berlangsung tanpa memperhatikan dampak jangka panjangnya.
Pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran dapat memperbesar risiko karhutla. Kondisi ini semakin memprihatinkan apabila upaya pencegahan tidak berjalan optimal dan kepentingan ekonomi mengalahkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya. Mereka menghadapi ancaman kesehatan, kehilangan penghasilan, terganggunya pendidikan, hingga risiko kehilangan nyawa. Padahal, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menanggung akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan harus dilakukan secara adil dan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, baik perorangan maupun korporasi. Tanpa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang memberikan efek jera, upaya pencegahan berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar.
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui imbauan agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kabut asap melanda. Negara juga harus memastikan tersedianya layanan kesehatan, informasi kualitas udara yang akurat, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta langkah cepat untuk mengurangi paparan asap. Dalam kondisi darurat, keselamatan kelompok rentan harus menjadi prioritas.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, memulihkan ekosistem, menindak pelanggaran, dan menjamin keselamatan masyarakat.
Islam Memandang Hutan sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib mengurus kebutuhan rakyat dan melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk bencana karhutla beserta dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan keselamatan jiwa.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hutan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai sumber keuntungan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari penopang kehidupan yang harus dijaga. Oleh sebab itu, negara perlu memastikan pemanfaatan hutan dan lahan berlangsung secara bertanggung jawab, disertai pengawasan yang kuat dan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan.
Upaya tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pengawasan wilayah rawan kebakaran, perlindungan ekosistem gambut, penyediaan sarana pemadaman yang memadai, hingga pemulihan lahan yang rusak. Negara juga harus menjamin penanganan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kabut asap.
Selain itu, setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat harus ditangani melalui penegakan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan syariat. Sanksi harus ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau tunduk pada kepentingan pihak tertentu, termasuk pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Dengan demikian, penanganan karhutla dalam perspektif Islam harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Negara tidak cukup hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi harus menjalankan tanggung jawabnya sejak sebelum bencana mengancam kehidupan rakyat.
Jangan Biarkan Rakyat Terus Merana
Karhutla yang terus berulang bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan tata kelola sumber daya alam dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Ketika kabut asap mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Hutan bukan hanya sumber kekayaan, tetapi juga penopang kehidupan yang kelestariannya harus dijaga demi kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan masyarakat yang nyata. Penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memadamkan api dan menunggu bencana serupa kembali terjadi.
Jangan sampai api terus membara, sementara rakyat kembali menjadi pihak yang paling berat menanggung akibatnya. Sebab, keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan dikorbankan demi kepentingan sesaat.(*)
















Tidak ada Respon