
Oleh: Yulia Hastuti, SE, M.Si
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, kabut asap akibat karhutla mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Bahkan, dampaknya meluas hingga ke sejumlah negara ASEAN, menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan dalam negeri semata, melainkan ancaman lintas batas.
Sejumlah wilayah Aceh juga mulai diselimuti asap sejak 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi BMKG yang disampaikan Pemerintah Aceh pada 16 Oktober 2026, asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatra bagian tengah dan selatan serta Kalimantan. Pada 15 Oktober 2026, kabut asap dilaporkan terdeteksi di Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan beberapa wilayah lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Hampir setiap tahun, masyarakat kembali menghadapi karhutla yang merusak lingkungan sekaligus mengancam kesehatan. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas indikatif karhutla di Indonesia pada periode Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Sementara itu, laporan penanganan per Oktober menunjukkan bahwa karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah prioritas. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencatat sekitar 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan pada 12 Oktober 2026 di enam provinsi prioritas.
Dampak karhutla bukan hanya kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga krisis kesehatan dan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak. Dalam situasi ini, perempuan, khususnya para ibu, turut menanggung beban berlapis karena harus menjaga kesehatan keluarga di tengah ancaman kabut asap.
Ketika Respons Pejabat Menuai Kritik
Di tengah karhutla yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan, beberapa pernyataan gubernur justru menuai kritik publik. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan candaan, “Bersatu kita teguh, bercerai kawin lagi.” Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menilai kebakaran tidak terlalu parah karena tidak melihat helikopter melakukan pemadaman udara. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyebut kondisi masih aman meskipun kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat. Adapun Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menuai polemik setelah mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dalam pemadaman api.
Pernyataan-pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kepekaan pemimpin ketika rakyat menghadapi ancaman kesehatan dan keselamatan. Di tengah masyarakat yang terpapar kabut asap dan menghadapi risiko gangguan kesehatan, pejabat publik semestinya menunjukkan empati, menyampaikan informasi yang akurat, dan mengutamakan tindakan nyata. Pernyataan yang dinilai kurang peka justru berpotensi melukai perasaan masyarakat terdampak serta memperlebar jarak antara penguasa dan rakyat yang membutuhkan perlindungan.
Kapitalisme Destruktif
Karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan, pengawasan perusahaan, penegakan hukum, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan sekuler kapitalistik yang menempatkan keuntungan ekonomi dan kepentingan pemilik modal sebagai orientasi utama kebijakan.
Ketika hutan dan lahan dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan, kelestarian ekosistem dan keselamatan manusia berisiko terabaikan. Hutan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan umum justru terancam oleh pembukaan lahan secara masif dan eksploitasi sumber daya alam. Dampaknya, deforestasi meluas, masyarakat terpapar kabut asap, kerugian ekonomi meningkat, dan satwa kehilangan habitat.
Miris, negara kerap kali lebih terlihat melalui imbauan dan respons darurat, seperti meminta masyarakat memakai masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, dan memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan untuk mengurangi risiko, tetapi tidak cukup jika akar persoalan belum diselesaikan. Pengelolaan hutan yang berorientasi pada keuntungan dan kebijakan yang membuka peluang penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak perlu dievaluasi secara mendasar.
Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang menyeluruh, mulai dari pemulihan ekosistem hutan dan gambut, pengawasan aktivitas korporasi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Negara tidak boleh hanya menangani dampak karhutla, tetapi juga harus menyelesaikan akar masalahnya demi melindungi rakyat dan kelestarian lingkungan. Lantas, bagaimana Islam menawarkan solusi mendasar untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat?
Alam Adalah Amanah
Dalam Islam, alam merupakan amanah yang wajib dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam kepemilikan air, padang gembalaan, dan api (HR Ahmad). Prinsip ini menjadi landasan pandangan bahwa sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum, termasuk hutan, harus dikelola demi kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai untuk keuntungan segelintir pihak. Allah SWT juga berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS Al-A’raf: 56).
Ayat tersebut menegaskan larangan membuat kerusakan di bumi. Oleh karena itu, pengelolaan hutan tidak cukup berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan keselamatan manusia dan keseimbangan ekosistem. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan melalui perlindungan kawasan, pengembangan teknologi kehutanan, pencegahan kekeringan lahan gambut, serta penanganan karhutla secara cepat dan efektif. Pelaku pembakaran lahan dan perusakan lingkungan juga harus ditindak tegas agar memberikan efek jera.
Sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), negara memiliki tanggung jawab memastikan kebutuhan dan keselamatan masyarakat terpenuhi. Perlindungan tersebut mencakup pelayanan kesehatan, pangan, dan air bersih yang memadai bagi masyarakat terdampak. Perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan juga perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menanggung beban berlapis akibat bencana. Dengan demikian, negara tidak hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga bertanggung jawab mencegahnya dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Solusi Islam dalam Menghadapi Krisis Karhutla
Dalam perspektif Islam, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:
1. Pengelolaan hutan: Menjaga hutan sebagai kepemilikan umum dan mencegah penguasaan yang merugikan kepentingan rakyat.
2. Penegakan hukum: Memberikan sanksi tegas dan menjerakan kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau perusakan lingkungan.
3. Mitigasi dini: Memprioritaskan anggaran untuk pencegahan, teknologi pemantauan modern, dan kesiapan infrastruktur pemadaman sebelum api meluas.
4. Perlindungan kesehatan: Menjamin akses terhadap udara bersih dan fasilitas kesehatan yang memadai bagi masyarakat terdampak, khususnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
5. Jaminan pendidikan: Memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang layak selama bencana, dengan tetap mengutamakan keselamatan mereka.
6. Pencegahan sebagai prioritas: Mengubah orientasi
kebijakan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah bencana dan menyelesaikan akar persoalan.
7. Perlindungan rakyat dan lingkungan: Memastikan
keselamatan generasi mendatang serta kelestarian alam tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Pada akhirnya, karhutla menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan penanganan darurat. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam, tanggung jawab negara, dan paradigma pembangunan yang mendasari kebijakan pengelolaan hutan.
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban mengurus dan melindungi rakyat sekaligus menjaga alam sebagai amanah. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan syariat, diharapkan kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan generasi mendatang dapat terjaga. Wallahualam bissawab.(*)
Penulis adalah Alumnus Magister Ilmu Kebencanaan USK


















Tidak ada Respon