Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

PPHKI LPPM USK Sosialisasikan Pelindungan Kekayaan Intelektual

SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL – PPHKI LPPM USK menggelar sosialisasi kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman dosen dalam melindungi karya dan hasil penelitian di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Example 468x60
A-AA+A++

Surakyat.com | Banda Aceh – Pusat Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar sosialisasi kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman dosen dalam melindungi karya dan hasil penelitian.Kegiatan bertema “Lindungi Karya, Kembangkan Inovasi” tersebut berlangsung di Ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).

Sosialisasi ini diikuti 56 dosen yang berasal dari 13 fakultas dan Pascasarjana USK. Kegiatan dibuka oleh Kepala LPPM USK, Prof Dr Taufiq C Dawood SE MEc Dev. Sosialisasi tersebut bertujuan membantu dosen mengenali potensi kekayaan intelektual (KI) dari karya maupun hasil penelitian, menentukan jenis pelindungan yang tepat, serta mempersiapkan dokumen untuk pengajuan permohonan.

Example 300x600

Kepala PPHKI USK, Dr Febri Nurrahmi SSos MMP menyampaikan materi mengenai pengenalan layanan PPHKI, hak cipta, paten, dan paten sederhana. Sedangkan materi desain industri dan merek disampaikan Nanda Funna Ledita SP. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Najwa Zulfa.

Febri mengatakan, dosen menghasilkan beragam karya dan inovasi yang berpotensi memperoleh pelindungan hukum melalui kekayaan intelektual. Karena itu, identifikasi potensi KI perlu dilakukan sejak awal proses pengembangan karya dan penelitian. Menurutnya, satu produk dapat memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual pada aspek yang berbeda. Dengan memahami hal tersebut, dosen diharapkan mampu menentukan bentuk pelindungan yang sesuai dengan karakteristik karya masing-masing.

Pada 2026, PPHKI USK juga memperluas layanan pendampingannya dengan menambahkan desain industri. Layanan ini melengkapi pendampingan sebelumnya yang meliputi paten, paten sederhana, hak cipta, dan merek. Penambahan tersebut diharapkan membantu dosen melindungi tampilan estetis produk yang dihasilkan melalui penelitian maupun pengembangan karya.

PPHKI menyediakan pendampingan mulai dari identifikasi potensi KI, penyusunan dokumen permohonan, fasilitasi pendaftaran, hingga asistensi terkait indikasi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Selain itu, lembaga tersebut rutin mengadakan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan KI.

Febri juga mengimbau dosen agar berkonsultasi dengan PPHKI sejak awal, khususnya sebelum memublikasikan hasil penelitian yang berpotensi mendapatkan paten. Langkah tersebut penting agar karya memperoleh pelindungan yang sesuai dan dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat lebih luas.

Melalui sosialisasi ini, PPHKI LPPM USK menargetkan peningkatan pemahaman dosen tentang kekayaan intelektual sekaligus mendorong bertambahnya pengajuan KI dari karya dan hasil penelitian sivitas akademika. Dosen juga diharapkan memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia untuk mengidentifikasi potensi KI dan mempersiapkan proses pendaftarannya.(min)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250