Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

LGBT, Moralitas, dan Perdebatan Arah Bangsa: Perspektif Syariat Islam terhadap Polemik Kebijakan Publik

15 dilihat
Eva Herlina, Dosen dan Pegiat Literasi Islam
Example 468x60
A-AA+A++

PERDEBATAN mengenai isu LGBT kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat.

Example 300x600

Sebagian kalangan menilai langkah pemerintah merupakan upaya menjaga ketahanan sosial, budaya, dan keluarga.

Di sisi lain, ada pula yang berpandangan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta perlindungan terhadap setiap warga negara.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar isu hukum ataupun politik.

Di baliknya terdapat perbedaan mendasar mengenai cara memandang manusia, moralitas, kebebasan, dan sumber nilai yang dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.

Dalam perspektif Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh perubahan opini publik ataupun perkembangan zaman, melainkan bersumber dari wahyu Allah SWT yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan diskriminatif terhadap individu yang memiliki orientasi seksual tertentu.

Penjelasan pemerintah menekankan bahwa yang menjadi perhatian adalah penyebaran, kampanye, dan normalisasi budaya LGBTQ yang dipandang berpotensi memengaruhi nilai keluarga, karakter generasi muda, serta ketahanan sosial budaya bangsa.

Dengan demikian, ruang diskusi bergeser dari persoalan individu menuju pembahasan mengenai dampak penyebaran nilai dan budaya dalam kehidupan masyarakat.

Bagi umat Islam, pembahasan mengenai perilaku seksual telah memiliki landasan yang jelas dalam nash syariat. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai salah satu pelajaran bagi umat manusia.

Allah SWT berfirman:

“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80–81).

Dalam ayat lain dijelaskan bagaimana Allah memberikan azab kepada kaum tersebut setelah mereka terus-menerus membangkang terhadap dakwah Nabi Luth.

Bagi kaum Muslim, kisah ini dipahami sebagai pelajaran moral dan spiritual bahwa syariat memandang hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan yang dilarang.

Larangan tersebut bukan diposisikan semata sebagai aturan ritual, tetapi sebagai bagian dari tujuan syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia.

Hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ juga memberikan peringatan terhadap berbagai bentuk kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat.

Dalam tradisi keilmuan Islam, peringatan tersebut dipahami sebagai dorongan agar umat menjaga akhlak serta mencegah kerusakan moral melalui dakwah, pendidikan, dan pembinaan keluarga.

Dalam kerangka ini, banyak ulama memandang bahwa persoalan utama bukan hanya keberadaan individu yang mengalami kecenderungan tertentu, melainkan upaya menjadikan perilaku yang dipandang bertentangan dengan syariat sebagai sesuatu yang dianggap wajar, dibanggakan, atau dipromosikan kepada masyarakat luas.

Perubahan standar moral dari sesuatu yang sebelumnya dipandang menyimpang menjadi sesuatu yang dianggap normal dinilai sebagai persoalan yang memiliki dampak sosial lebih luas.

Pandangan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa Islam tidak memisahkan akidah dari kehidupan. Syariat dipahami bukan hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan pedoman dalam kehidupan keluarga, pendidikan, media, pergaulan, ekonomi, hingga tata kelola masyarakat.

Karena itu, perubahan nilai moral dipandang memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek kehidupan.

Dalam perspektif ini, sebagian pemikir Islam mengaitkan berkembangnya tuntutan normalisasi LGBT dengan pengaruh sekularisme, yaitu pandangan yang memisahkan agama dari ruang publik dan menjadikan kebebasan individu sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan norma sosial.

Menurut pandangan tersebut, ketika agama tidak lagi menjadi rujukan utama dalam penyusunan aturan kehidupan, maka ukuran halal dan haram berpotensi bergeser mengikuti perubahan budaya, kesepakatan politik, atau perkembangan opini masyarakat.

Dari sudut pandang syariat Islam, kondisi tersebut dipandang sebagai tantangan karena berpotensi mengubah batas antara yang diperbolehkan dan yang dilarang menurut ajaran agama.

Oleh sebab itu, sebagian kalangan Muslim menilai bahwa pembinaan akidah menjadi fondasi utama dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan moral.

Namun demikian, dalam kehidupan bernegara yang majemuk, pembahasan mengenai isu ini juga berlangsung dalam kerangka konstitusi dan hukum nasional.

Indonesia memiliki dasar negara yang menjamin kebebasan beragama sekaligus mengakui hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, diskusi mengenai kebijakan publik sering kali melibatkan upaya mencari titik temu antara nilai agama, norma sosial, ketentuan hukum, dan prinsip-prinsip konstitusional.

Dalam perspektif dakwah Islam, menjaga masyarakat dari kemaksiatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Keluarga memiliki peran sebagai lembaga pendidikan pertama dalam membentuk akhlak anak.

Lembaga pendidikan bertugas menanamkan nilai agama dan karakter. Ulama berkewajiban memberikan bimbingan keagamaan, sementara masyarakat didorong untuk saling mengingatkan dalam kebaikan melalui cara-cara yang bijaksana.

Pendekatan tersebut menempatkan pembinaan sebagai langkah utama.

Pendidikan akidah, penguatan institusi keluarga, keteladanan, serta pembentukan lingkungan sosial yang baik dipandang sebagai instrumen penting untuk membangun masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam kerangka ini, amar makruf nahi mungkar dipahami sebagai kewajiban kolektif yang dilakukan sesuai tuntunan syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, bagi umat Islam yang meyakini Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup, syariat dipandang sebagai rujukan utama dalam menentukan batas benar dan salah.

Dari sudut pandang tersebut, berbagai persoalan moral dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui regulasi yang mengatur dampak di permukaan.

Tetapi juga memerlukan penguatan pendidikan agama, pembinaan keluarga, serta pembentukan lingkungan sosial yang mendukung terjaganya nilai-nilai Islam.

Karena itu, perdebatan mengenai LGBT dipandang oleh banyak kalangan Muslim bukan hanya sebagai diskusi mengenai hukum positif, melainkan juga mengenai arah moral masyarakat.

Dalam keyakinan tersebut, syariat Islam dipahami sebagai pedoman hidup yang memberikan tuntunan bagi individu, keluarga, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama serta membangun kehidupan yang selaras dengan ajaran Islam.

Sembari tetap menjalankan kehidupan bernegara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250