Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Menyorot Praktik LGBT Oknum Pejabat di Lembaga Pengawasan, Dimana Akar Masalahnya?

13 dilihat
Eva Herlina, ST, MT.
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh: Eva Herlina, ST, MT

ADA berita yang membuat kita tidak cukup hanya terkejut, lalu berlalu setelah membaca judulnya. Ada peristiwa yang justru memaksa kita berhenti sejenak dan bertanya: bagaimana mungkin sesuatu yang selama ini kita anggap sebagai benteng, ternyata menyimpan persoalan di dalamnya?

Example 300x600

Banda Aceh kembali dihadapkan pada sebuah kabar yang menyentak. Di tanah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, seorang pejabat yang berada dalam struktur pengawasan pemerintahan diberitakan diamankan bersama seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta atas dugaan pelanggaran hukum jinayat terkait perbuatan sesama jenis.

Yang membuatnya terasa semakin getir, peristiwa itu terjadi bukan di ruang yang jauh dari kehidupan kita. Ada negara di sana. Ada institusi pengawasan. Ada dunia pendidikan. Ada generasi muda. Dan ada masyarakat yang selama ini berharap bahwa seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari benteng penjaga moral.

Karena itu, berita ini semestinya tidak berhenti sebagai kisah tentang seorang pejabat, seorang mahasiswa, atau sekadar persoalan LGBT. Ia seharusnya menjadi cermin yang membuat kita melihat lebih jauh: ketika persoalan moral dapat muncul begitu dekat dengan institusi yang seharusnya menjaga, sebenarnya di mana letak persoalannya? Sebuah kasus adalah puncak dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di bawahnya terdapat keluarga, pendidikan, pergaulan, budaya, media, teknologi, lingkungan sosial, ekonomi, dan nilai-nilai yang setiap hari membentuk manusia.

Jika kita hanya bergerak ketika pelanggaran telah terjadi, sesungguhnya kita sedang bekerja di hilir. Sementara kerusakan mungkin telah dibentuk jauh sebelumnya di hulu. Lalu, ketika kita berbicara tentang sistem, apa yang sebenarnya dimaksud? Sistem bukan hanya pemerintah yang sedang berkuasa. Bukan pula sekadar kumpulan undang-undang.

Sistem adalah kerangka dasar yang menentukan bagaimana negara memandang manusia, kehidupan, kebebasan, hak, kewajiban, hukum, serta siapa yang berwenang menentukan benar dan salah. Dari kerangka dasar itulah lahir konstitusi, undang-undang, kebijakan, lembaga negara, pendidikan, pengaturan media, mekanisme pengawasan, hingga sanksi. Undang-undang tidak lahir di ruang kosong. Ia merupakan produk dari sistem nilai yang menjadi dasar negara.

Karena itu, ketika kita mengkritik sistem, kita tidak sedang menunjuk satu pejabat atau menyalahkan satu lembaga. Kita sedang mempertanyakan kerangka berpikir yang melahirkan aturan-aturan tersebut. Hari ini sebuah persoalan muncul, lalu dibuat aturan. Aturan dilanggar, sanksi diperberat. Pengawasan dianggap lemah, lembaga ditambah. Muncul persoalan baru, regulasi kembali diperbarui. Kita seperti terus memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar bertanya mengapa sumber api terus menyala.

Dalam persoalan LGBT, Islam sebenarnya memiliki pandangan yang jelas. Al-Qur’an menceritakan kaum Nabi Luth: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu‘ara: 165–166)

Allah juga menyebut perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia?” (QS. Al-A’raf: 80)

Karena itu, keharaman perbuatan liwāṭ merupakan perkara yang tegas dalam Islam. Yang menjadi pembahasan di kalangan fuqaha adalah rincian klasifikasi dan bentuk sanksi pidananya. Di antara dalil yang menjadi dasar pembahasan tersebut adalah hadis: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan lainnya)

Namun Islam juga tidak membangun masyarakat dengan prinsip: biarkan kerusakan tumbuh, lalu hukum ketika sudah terjadi. Islam bekerja dari hulu hingga hilir. Individu terlebih dahulu dibentuk dengan aqidah.

Ia memahami bahwa hidup bukan sekadar mengikuti keinginan, tetapi merupakan amanah dari Allah. Ada halal dan haram, dosa dan pahala, serta pertanggungjawaban di hadapan-Nya.

Kesadaran ini membentuk pengendalian diri yang tidak mungkin sepenuhnya digantikan oleh aparat dan pengawasan. Kemudian ada keluarga. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Keluarga dalam Islam bukan sekadar unit tempat tinggal, tetapi tempat pertama pembentukan aqidah, akhlak, dan kepribadian anak. Masyarakat pun tidak dibangun atas sikap individualistis dan masa bodoh.

Allah berfirman:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali ‘Imran: 104)

Artinya, menjaga moral masyarakat bukan hanya pekerjaan aparat. Individu, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing. Pendidikan pun tidak sekadar diarahkan untuk menghasilkan manusia yang cerdas dan siap bekerja.

Tetapi membentuk kepribadian yang menjadikan aqidah dan syariat sebagai standar berpikir dan berperilaku. Negara mengadopsi satu kurikulum untuk seluruh warganya untuk merealisasikan terbentuknya pemikiran dan kepribadian Islam. Demikian pula ruang publik dan media. Islam tidak memandang kebebasan sebagai kebebasan tanpa batas.

Informasi, hiburan, dan komunikasi publik tidak boleh menjadi sarana normalisasi kemungkaran, perusakan akhlak, atau penghancuran kehormatan manusia. Hal ini menjadi semakin penting di era media sosial, ketika algoritma dapat membentuk kebiasaan, persepsi, bahkan standar normal seseorang tanpa disadari.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah konten berbahaya tersebar. Ruang publik harus sejak awal diarahkan agar tidak menjadi mesin produksi kerusakan. Negara hadir memeriksa mana akun yang dilarang dan tidak boleh tayang, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Bahkan aktivitas ekonomi tidak berdiri di luar nilai.

Ketika perhatian manusia menjadi komoditas, konten yang paling provokatif dan paling mampu mempertahankan perhatian akan terus diproduksi. Dalam sistem Islam, aktivitas ekonomi pun memiliki batas halal dan haram sehingga keuntungan tidak menjadi satu-satunya ukuran.

Dan mekanisme di atas diatur dan dijaga oleh negara dalam UU. Barulah setelah seluruh mekanisme pencegahan tersebut berjalan, hukum pidana menjadi benteng terakhir. Inilah yang sering hilang dalam perdebatan tentang Islam.
Islam tidak dapat direduksi menjadi persoalan hukuman.

Mengambil satu sanksi, tetapi membiarkan keluarga, pendidikan, media, ekonomi, masyarakat, dan negara berjalan dengan paradigma yang berbeda, belum berarti menerapkan Islam secara kaffah. Islam membangun mekanisme yang saling terhubung: individu dibina, keluarga dijaga, masyarakat diarahkan, pendidikan dibentuk, ruang publik diatur, aktivitas ekonomi dikendalikan oleh halal dan haram, kemungkaran dicegah, dan ketika pelanggaran pidana terjadi, negara menegakkan hukum.

Karena itu, persoalan kita hari ini mungkin bukan sekadar kekurangan aturan. Kita sudah memiliki begitu banyak aturan. Pertanyaannya adalah: apakah sistem yang melahirkan aturan tersebut mampu membentuk manusia dan mencegah kerusakan sejak akarnya?

Sebab jika sistem terus bekerja dengan pola yang sama, masalah muncul, aturan dibuat; pelanggaran terjadi, sanksi diperberat; pengawasan dianggap lemah, lembaga ditambah kita hanya akan terus berpindah dari satu masalah ke masalah berikutnya.

Satu kasus mungkin selesai di pengadilan. Tetapi jika lingkungan yang membentuk manusia tidak berubah, kasus lain dapat muncul dengan wajah yang berbeda. Karena itu, kasus ini jangan berhenti sebagai berita tentang seorang pejabat, seorang mahasiswa, atau persoalan LGBT semata. Ia seharusnya menjadi cermin untuk melihat bagaimana negara membentuk, mengarahkan, mengawasi, dan ketika diperlukan menghukum.

Jika persoalan hanya dijawab dengan menambah aturan setelah pelanggaran terjadi, sementara akar pembentukan manusia, keluarga, pendidikan, masyarakat, media, ekonomi, dan sistem hukum tetap berjalan dengan paradigma yang sama, maka kita hanya sedang memperbaiki gejala.

Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Syariat tidak hanya hadir ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi mengatur kehidupan sejak dari pembentukan individu, keluarga, pendidikan, masyarakat, ruang publik, ekonomi, hingga mekanisme penegakan hukum.

Semua berjalan dalam satu kerangka yang bersumber dari aqidah dan syariat.
Di sinilah makna penerapan Islam secara kaffah menjadi penting. Bukan sekadar mengambil satu hukum lalu melepaskannya dari keseluruhan sistem, tetapi menjadikan Islam sebagai landasan yang mengatur kehidupan dari hulu hingga hilir.

Maka pertanyaan yang layak kita ajukan bukan hanya, “Bagaimana menghukum pelakunya?” Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: “Bagaimana membangun sebuah sistem yang mampu mencegah kerusakan, membentuk manusia yang taat kepada Allah, menjaga masyarakat, dan menegakkan hukum ketika pelanggaran terjadi?”

Sebab ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan hanya seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditindak. Tetapi seberapa kuat sistem tersebut mencegah kerusakan sebelum menjadi kebiasaan, budaya, dan fenomena yang semakin meluas.

Dan pada titik inilah kita perlu berani melihat kembali: bukan sekadar aturan apa yang harus ditambah, tetapi sistem nilai apa yang seharusnya menjadi dasar seluruh aturan itu dibuat.‎(*)

Penulis adalah Dosen dan Pegiat Literasi Islam

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250