Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Mengupas Peran Pemerintah Atasi Karhutla, Apa Cukup Hanya Memadamkan Api?

11 dilihat
Widya Soviana
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh: Widya Soviana

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang menghantui Indonesia. Hampir setiap musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman titik api, asap pekat, kualitas udara yang menurun, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi. Karhutla pada 2026 kembali memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai bencana musiman yang selesai setelah api berhasil dipadamkan.

Example 300x600

Karhutla memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, keselamatan manusia, ekonomi, serta tata kelola hutan dan lahan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, pada 4–5 September 2026, Karhutla masih mendominasi kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Enam provinsi menjadi wilayah prioritas penanganan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Pemerintah telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk menangani kebakaran. Operasi pemadaman darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, pemantauan titik panas, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas. Langkah tersebut tentu patut diapresiasi.

Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa karhutla terus berulang? Jika setiap tahun negara menghabiskan sumber daya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi ancaman yang sama kembali muncul, maka pendekatan penanggulangan perlu dievaluasi. Pemadaman adalah tindakan penting dalam situasi darurat, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya wajah kebijakan negara dalam menghadapi karhutla.

Ubah Paradigma dari Pemadaman ke Pencegahan

Dalam perspektif kebencanaan, risiko tidak hanya muncul karena adanya ancaman. Risiko merupakan hasil interaksi antara bahaya, kerentanan, dan kapasitas.

Api memang menjadi ancaman, tetapi besarnya dampak ditentukan oleh kondisi lingkungan, pola penggunaan lahan, tata ruang, tingkat kerentanan masyarakat, serta kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Karena itu, pengurangan risiko karhutla harus dimulai jauh sebelum api muncul.
Pemerintah perlu memperkuat pemetaan kawasan rawan kebakaran, pengawasan lahan gambut, sistem peringatan dini, patroli kawasan, serta kesiapsiagaan masyarakat. Informasi mengenai kondisi iklim juga harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Peringatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai potensi periode kritis terkait fenomena El Niño pada Oktober–Desember 2026, semestinya menjadi alarm bagi pemerintah. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Artinya, pemerintah tidak boleh menunggu titik api bertambah sebelum bertindak. Sistem peringatan dini harus mampu memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pencegahan.

Pemantauan cuaca, kelembaban lahan, kondisi gambut, titik panas, dan aktivitas di kawasan rawan harus menjadi satu kesatuan sistem. Dengan demikian, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari seberapa banyak kebakaran berhasil dicegah.
Karhutla Jadi Persoalan Kemanusiaan

Karhutla bukan sekadar persoalan berapa hektare hutan atau lahan yang terbakar. Di balik angka tersebut terdapat manusia yang harus menghadapi dampaknya. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sekolah, pekerjaan, transportasi, dan kehidupan ekonomi masyarakat.

Dalam kondisi tertentu, asap juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
Laporan mengenai korban yang terjebak dalam kondisi asap dan kebakaran pada 2026, menunjukkan bahwa karhutla memiliki konsekuensi kemanusiaan yang tidak boleh diremehkan.

Mereka yang berada di garis depan, termasuk petugas dan relawan, menghadapi risiko yang lebih besar karena bekerja langsung di kawasan terdampak. Karena itu, perlindungan masyarakat harus ditempatkan sebagai tujuan utama kebijakan penanggulangan karhutla.

Pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, perlindungan bagi kelompok rentan, informasi kualitas udara yang mudah diakses, fasilitas evakuasi, serta mekanisme penanganan masyarakat yang terdampak. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah asap memenuhi permukiman atau korban berjatuhan.

Tata Kelola Hutan
Persoalan karhutla juga tidak dapat dipisahkan dari tata kelola hutan dan lahan. Hutan mempunyai fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Hutan menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, sekaligus menjadi sumber kehidupan masyarakat. Masalah muncul ketika hutan dan lahan lebih dominan dipandang sebagai komoditas ekonomi.

Dalam kondisi seperti itu, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berisiko berada di bawah kepentingan ekonomi. Setiap korporasi yang memperoleh hak mengelola lahan tentu harus menjalankan kewajiban menjaga lingkungan. Pengawasan pemerintah juga harus berjalan secara konsisten.

Ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dan ekologis akibat kerusakan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Perspektif Islam: Negara sebagai Raa’in
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, tetapi amanah. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap pemimpin adalah raa’in dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Konsep tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi masyarakat.

Dalam konteks karhutla, negara tidak cukup hanya hadir ketika kebakaran telah terjadi. Negara harus hadir sejak risiko mulai terbentuk. Pemerintah berkewajiban menyediakan sistem pencegahan, teknologi pemantauan, sarana pemadaman, pelayanan kesehatan, jalur evakuasi, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif.

Prinsip hifz al-nafs atau menjaga jiwa dalam maqashid al-syari’ah juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Kebijakan ekonomi dan pembangunan tidak semestinya menghasilkan risiko yang mengancam keselamatan rakyat.

Islam juga memandang alam sebagai amanah
Manusia berperan sebagai khalifah yang bertugas mengelola bumi secara bertanggung jawab, bukan mengeksploitasi sumber daya tanpa batas. Dalam perspektif kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai secara eksklusif untuk kepentingan segelintir pihak. Pengelolaan hutan karena itu harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Pencegahan Harus Menjadi Prioritas. Karhutla membutuhkan perubahan paradigma. Pemerintah perlu menggeser orientasi dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api muncul dan berkembang. Pencegahan harus dilakukan melalui pengawasan kawasan rawan, pengelolaan gambut, pengendalian pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas masyarakat, patroli rutin, sistem peringatan dini, serta penegakan hukum.

Masyarakat juga harus dilibatkan
Edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, metode pembukaan lahan tanpa bakar, patroli berbasis komunitas, serta pelaporan titik api dapat menjadi bagian penting dari strategi pengurangan risiko. Pada akhirnya, karhutla bukan hanya ujian bagi petugas pemadam atau pemerintah daerah.

Karhutla adalah ujian terhadap tata kelola negara dalam melindungi rakyat dan mengelola sumber daya alam. Operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, dan OMC tetap diperlukan ketika kebakaran terjadi. Namun, semua itu seharusnya menjadi bagian dari sistem penanggulangan yang lebih besar. Negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir ketika risiko mulai terbentuk.

Jika hutan adalah amanah dan rakyat adalah pihak yang harus dilindungi, maka kebijakan pengelolaan hutan dan lahan harus menempatkan keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan kemaslahatan publik sebagai prioritas. Karhutla semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara mengelola hutan dan lahan.

Jangan sampai setiap musim kemarau kita hanya sibuk menghitung titik api, luas lahan terbakar, dan biaya pemadaman. Yang jauh lebih penting adalah memastikan mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana risiko dapat dikurangi, dan apa yang harus dilakukan agar masyarakat tidak kembali menjadi korban.

Negara yang menjalankan amanah sebagai raa’in bukan hanya negara yang mampu memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah rakyatnya menjadi korban kebakaran dan kerusakan lingkungan.(*)

Penulis adalah Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250