
Oleh: Eva Herlina, S.T., M.T.
GAZA belum selesai berduka. Rumah-rumah hancur, keluarga kehilangan anggota, dan jutaan warga Palestina masih hidup dalam tekanan perang serta krisis kemanusiaan. Namun, di tengah kondisi tersebut, muncul kembali rencana yang memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan warga Palestina di Gaza.
Pada 3 September 2026, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memaparkan rencana yang disebut “Disengagement 710”. Rencana tersebut dilaporkan menargetkan pemindahan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam waktu tujuh tahun dan dikemas dengan istilah “migrasi sukarela”.Targetnya bahkan disusun secara bertahap, mulai dari 250 ribu orang pada tahun pertama, 1,11 juta dalam tiga tahun, hingga 1,86 juta dalam tujuh tahun.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: seberapa sukarela pilihan seseorang ketika rumahnya telah hancur, kebutuhan hidup sulit diperoleh, keluarga terancam, dan keselamatan tidak lagi terjamin? Istilah “sukarela” menjadi problematis ketika pilihan yang tersedia sebenarnya lahir dari tekanan yang sangat berat.
Rangkaian peristiwa di Palestina juga menunjukkan bahwa persoalannya tidak hanya menyangkut perang di Gaza. Di Tepi Barat, kekerasan pemukim terus menjadi perhatian. Sementara itu, kompleks Masjid Al-Aqsa berulang kali menjadi lokasi tindakan dan pernyataan yang memicu ketegangan. Dengan demikian, persoalan Palestina memiliki dimensi yang lebih luas: menyangkut tanah, penduduk, identitas, keamanan, serta masa depan sebuah bangsa.
Dunia Tidak Sepenuhnya Diam
Setiap kali tragedi Gaza terjadi, kecaman internasional kembali bermunculan. Bantuan kemanusiaan dikirim, organisasi internasional bekerja, dan jalur diplomasi terus ditempuh. Semua langkah tersebut tentu memiliki arti.
Masyarakat yang kelaparan membutuhkan makanan. Korban luka membutuhkan obat. Anak-anak membutuhkan perlindungan. Mereka yang kehilangan tempat tinggal membutuhkan bantuan. Namun, ada perbedaan antara meringankan penderitaan dan menghilangkan sumber penderitaan.
Bantuan kemanusiaan dapat menyelamatkan seseorang dari kelaparan, tetapi tidak dengan sendirinya menghentikan perang. Kecaman dapat menunjukkan posisi moral, tetapi tidak selalu memiliki kekuatan untuk mengubah kebijakan pihak yang melakukan agresi. Diplomasi juga penting, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kekuatan politik dan posisi tawar pihak yang bernegosiasi.
Karena itu, pertanyaan tentang Palestina seharusnya tidak berhenti pada “Mengapa dunia diam?”
Dunia sebenarnya tidak sepenuhnya diam.
Pertanyaan yang lebih mendalam adalah: mengapa berbagai kecaman, bantuan dan langkah diplomatik belum mampu menghasilkan perubahan yang menghentikan penderitaan rakyat Palestina?
Umat Merasa Satu, tetapi Kekuatan Politik Terpecah
Persoalan tersebut juga perlu direnungkan dari sisi umat Islam.
Solidaritas terhadap Palestina dapat ditemukan di berbagai negeri Muslim. Masyarakat menggalang bantuan, melakukan aksi kemanusiaan, menyuarakan pembelaan, serta menuntut keadilan bagi rakyat Palestina.
Negara-negara Muslim pun berulang kali menyampaikan kecaman dan menempuh jalur diplomasi. Namun, kepedulian tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan politik yang terkonsolidasi.
Umat Islam memiliki kesamaan akidah dan rasa persaudaraan. Akan tetapi, secara politik, umat hidup dalam negara-negara yang memiliki kepentingan, orientasi kebijakan luar negeri, serta kalkulasi strategis masing-masing.
Akibatnya, ketika Palestina terluka, umat merasakan luka yang sama. Namun, ketika diperlukan keputusan politik bersama, masing-masing negara kembali bergerak dengan pertimbangan nasionalnya sendiri. Di sinilah terdapat paradoks besar: umatnya satu, tetapi kekuatan politiknya terpecah.
Menyatukan negeri-negeri Muslim tentu bukan perkara sederhana. Ada batas wilayah, kepentingan nasional, rivalitas regional, perbedaan orientasi politik, hingga tekanan kekuatan global. Namun, kompleksitas tersebut tidak semestinya membuat gagasan tentang persatuan umat berhenti sebagai slogan.
Makna Perisai dalam Kepemimpinan Islam
Dalam tradisi politik Islam, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perisai bukan sekadar simbol. Ia memiliki fungsi melindungi ketika ancaman datang. Konsep tersebut memberikan perspektif bahwa kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga tanggung jawab menjaga keamanan, kehormatan, keselamatan dan kepentingan umat.
Dari perspektif inilah gagasan Khilafah kerap dikemukakan sebagai konsep kepemimpinan politik umat Islam. Dalam konsepsi tersebut, Khilafah dipahami sebagai kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin yang mengurus urusan umat berdasarkan syariat, termasuk menjaga keamanan negeri-negeri Muslim.
Bila Palestina dipandang sebagai bagian dari persoalan umat, maka muncul pertanyaan tentang bentuk otoritas politik yang mampu mengonsolidasikan kepentingan dan kekuatan umat secara lebih luas.
Namun, gagasan tersebut tentu tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan individual tanpa kendali. Dalam perspektif hukum Islam, persoalan pertahanan dan peperangan merupakan urusan otoritas negara dan harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Solidaritas Membutuhkan Kekuatan Politik
Kita perlu membedakan antara solidaritas dan kekuatan politik. Solidaritas membuat masyarakat bergerak mengirimkan bantuan kepada korban. Solidaritas membuat umat menangis ketika melihat anak-anak Palestina menjadi korban. Namun, kekuatan politik berkaitan dengan kemampuan mengambil keputusan yang memiliki dampak nyata terhadap situasi.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Bantuan kemanusiaan tetap penting dan harus terus dilakukan. Diplomasi juga tetap memiliki ruang. Penegakan hukum internasional tetap harus didorong. Tetapi pengalaman panjang konflik Palestina menunjukkan bahwa solidaritas tanpa konsolidasi kekuatan politik memiliki keterbatasan.
Karena itu, gagasan tentang persatuan politik umat Islam perlu dibahas secara serius, termasuk bagaimana membangun institusi yang mampu melindungi masyarakat, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan secara mandiri.
Potensi Besar yang Belum Terkonsolidasi
Negeri-negeri Muslim memiliki sumber daya alam, pasar yang besar, posisi geografis strategis, serta jumlah penduduk yang sangat besar.
Potensi tersebut sebenarnya dapat menjadi kekuatan ekonomi dan politik.
Persoalannya adalah bagaimana sumber daya itu dikelola dan untuk kepentingan siapa.
Dalam perspektif Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya hanya menjadi instrumen keuntungan segelintir pihak. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat.
Jika potensi ekonomi, sumber daya alam, teknologi, pendidikan dan kemampuan pertahanan dapat dikembangkan secara mandiri dan terkoordinasi, maka posisi politik umat di tengah percaturan global tentu akan berbeda.
Karena itu, persoalan Palestina juga semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi ketergantungan politik dan ekonomi yang selama ini membuat banyak negara Muslim bergerak sendiri-sendiri.
Gaza dan Pertanyaan tentang Masa Depan Umat
Tragedi Gaza pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan perang.
Mengapa penderitaan terus berulang?
Mengapa berbagai resolusi, kecaman dan diplomasi belum mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan?
Mengapa umat Islam yang memiliki jumlah penduduk besar dan potensi sumber daya yang besar belum mampu mengonsolidasikan kekuatan politiknya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mudah dijawab. Namun, justru karena sulit, pertanyaan itu harus terus dibicarakan secara rasional dan terbuka.
Gaza tidak hanya membutuhkan makanan dan obat-obatan, meskipun keduanya sangat mendesak. Gaza juga membutuhkan perlindungan politik yang mampu memastikan hak dan keselamatan rakyatnya.
Karena itu, solidaritas kemanusiaan harus terus berjalan. Pada saat yang sama, umat perlu membangun kesadaran politik tentang pentingnya persatuan, kemandirian, perlindungan rakyat, serta tata kelola sumber daya yang berorientasi pada kemaslahatan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki amanah untuk menjadi raa’in, yakni pihak yang mengurus dan melindungi rakyat.
Perisai tidak dibuat setelah seseorang terkena serangan. Perisai harus disiapkan sebelum ancaman datang.
Demikian pula perlindungan terhadap umat tidak seharusnya baru dipikirkan setelah korban berjatuhan. Perlindungan harus menjadi bagian dari sistem kepemimpinan dan tata kelola negara.
Karena itu, tragedi Gaza semestinya tidak berhenti pada air mata, kecaman dan bantuan. Semua itu tetap penting, tetapi harus menjadi pintu menuju refleksi yang lebih mendalam tentang bagaimana umat membangun kekuatan politik yang mampu melindungi kepentingannya.
Gaza pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang penderitaan sebuah wilayah. Gaza mengingatkan bahwa solidaritas harus diterjemahkan menjadi kepedulian yang berkelanjutan, diplomasi yang efektif, bantuan kemanusiaan yang nyata, serta perjuangan politik yang bertanggung jawab.
Bagi umat Islam yang meyakini konsep Khilafah, tragedi Palestina juga menjadi alasan untuk terus mendiskusikan gagasan tersebut secara serius, damai, intelektual, dan konstitusional—bukan melalui tindakan individual yang membahayakan masyarakat.
Sebab, jika kepemimpinan disebut sebagai perisai, maka ukuran sebuah perisai bukanlah seberapa indah ia dibicarakan, melainkan seberapa kuat ia mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang berada di belakangnya.(*)
Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat


















Tidak ada Respon