Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Mengulik Keracunan Massal MBG: Ketika Masalah tak Lagi Sekadar SOP

Yulia Hastuti, SE, MSi
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh: Yulia Hastuti, SE, MSi

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi ujian serius. Program yang sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu ikhtiar negara meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan secara massal.

Example 300x600

Dalam rentang 1-3 September 2026, hampir 2.000 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG di sejumlah daerah.

Kasus tersebut antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Agam, Nganjuk, Jombang hingga Tana Toraja. Di Rembang, jumlah korban bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 770 orang.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: apakah persoalan MBG hanya karena SOP yang tidak dijalankan dengan benar, atau ada masalah yang lebih mendasar dalam sistem penyelenggaraannya?

Pertanyaan itu layak diajukan karena kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mencatat, sebanyak 5.482 korban dari 71 kejadian sejak akhir Juli hingga awal September 2026.

Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik
Di balik setiap angka terdapat anak-anak, keluarga, dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru menghadapi risiko kesehatan. Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa sebagian besar kejadian berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Persoalan disebut mencakup penerimaan bahan makanan, proses penyimpanan, pengaturan suhu hingga batas waktu makanan untuk dikonsumsi. Jika benar demikian, maka pembenahan SOP memang mutlak diperlukan. Kepala dapur yang lalai harus dievaluasi.

Dapur yang tidak memenuhi standar harus dihentikan sementara. Pengawasan terhadap bahan baku dan proses pengolahan harus diperketat. BGN pun telah mengambil sejumlah langkah.

Kepala dapur yang dinilai bermasalah diberhentikan, beberapa dapur dihentikan operasionalnya, dan pengawasan diperketat. Bahkan, pada 7 September 2026, sebanyak 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup sementara setelah proses verifikasi menemukan dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun, apakah persoalan selesai dengan menutup dapur dan memperbaiki SOP?
Di sinilah diskusi mengenai MBG semestinya diperluas. Jangan sampai setiap kali terjadi masalah, kesalahan hanya berhenti pada petugas lapangan.

Jangan sampai persoalan struktural ditutupi dengan menunjuk satu atau dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Program dengan skala sebesar MBG tentu melibatkan rantai yang panjang. Ada pengadaan bahan makanan, distribusi, dapur, tenaga kerja, pengawasan, pembiayaan hingga mekanisme evaluasi.

Semakin besar anggaran dan semakin luas cakupan program, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan. Di tengah kondisi tersebut, muncul pula kritik mengenai tata kelola program, ketepatan sasaran, potensi pemborosan anggaran hingga dugaan penyimpangan.

Semua tudingan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan audit yang transparan. Namun, kritik publik tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari kontrol terhadap kebijakan negara. Program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh hanya dinilai dari seberapa besar anggaran yang terserap atau berapa banyak porsi makanan yang dibagikan.

Ukuran keberhasilan paling mendasar adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat tanpa harus menanggung risiko baru. MBG memang memiliki tujuan yang terdengar ideal: mengatasi persoalan gizi, menekan stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menggerakkan ekonomi, dan mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas.

Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik.
Di sinilah persoalan sistem menjadi penting. Dalam pandangan yang melihat kapitalisme sebagai akar masalah, program negara yang besar berpotensi berubah menjadi ruang pertemuan antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi.

Ketika negara menggandeng banyak pihak dalam pelaksanaan program, selalu ada kebutuhan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

Jangan sampai rakyat hanya menjadi penerima manfaat di atas kertas, sementara dalam praktiknya menjadi bagian dari rantai proyek yang mengejar target dan keuntungan.

Karena itu, pembenahan MBG semestinya tidak berhenti pada persoalan teknis.
Pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengadaan dilakukan, bagaimana kualitas bahan makanan diverifikasi, bagaimana dapur diawasi, bagaimana pengaduan masyarakat ditangani, dan bagaimana setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif Islam, persoalan pelayanan rakyat memiliki dimensi yang lebih mendalam. Penguasa bukan sekadar pejabat yang menjalankan program pemerintah, melainkan ra’in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat.

Kekuasaan dipandang sebagai amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, kebutuhan dasar rakyat tidak seharusnya diposisikan semata sebagai instrumen pencitraan politik.

Pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan dan kebutuhan pokok lainnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan ruang untuk mencari popularitas, keuntungan pribadi maupun kepentingan kelompok.

Masyarakat juga memiliki peran penting

Rakyat tidak hanya menerima kebijakan secara pasif, tetapi memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Dalam sejarah Islam, pelayanan terhadap kebutuhan pangan masyarakat bukan sesuatu yang asing.

Pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat memberi perhatian kepada ahlus shuffah.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab r.a., perhatian terhadap kondisi rakyat juga menjadi bagian penting dari kepemimpinan.

Tradisi penyediaan pangan bagi masyarakat kemudian berkembang dalam berbagai bentuk pada masa pemerintahan Islam berikutnya, termasuk melalui imaret pada era Utsmaniyah.

Dari sini terlihat bahwa memberikan makanan kepada masyarakat bukan sekadar program populis. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin kebutuhan rakyat secara berkelanjutan, memastikan kualitas pelayanan, mencegah kecurangan, dan membangun mekanisme pengawasan yang efektif.

Maka, kasus keracunan MBG seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika masalahnya memang SOP, maka SOP harus diperbaiki dan ditegakkan. Jika terdapat kelemahan pengawasan, maka pengawasan harus diperkuat.
Jika ditemukan penyimpangan anggaran, maka harus diproses secara hukum.

Namun, jika berbagai persoalan terus berulang meskipun aturan telah berkali-kali diperketat, masyarakat berhak bertanya lebih jauh: jangan-jangan yang bermasalah bukan hanya pelaksanaan program, tetapi juga tata kelola dan paradigma yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan sekadar slogan tentang kesejahteraan.
Rakyat membutuhkan jaminan bahwa makanan yang diberikan aman dikonsumsi, kesehatan mudah diakses, pendidikan berkualitas, dan kebutuhan dasar benar-benar terpenuhi. Karena itu, perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah ketika terjadi keracunan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem seperti apa yang mampu memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan kebutuhan rakyat benar-benar menjadi prioritas?
Dalam perspektif Islam, jawabannya adalah kepemimpinan yang memandang kekuasaan sebagai amanah dan menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara.

Dengan paradigma tersebut, pelayanan kepada masyarakat bukan sekadar proyek politik, bukan pula ladang keuntungan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sebab, ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat, kesalahan tidak boleh hanya dibaca sebagai persoalan prosedur. Ia harus menjadi alarm untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.(*)

PENULIS adalah Pegiat Literasi Islam dan Pemerhati Isu Sosial Ekonomi.

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250