
Oleh: Jamalidiana
SUARA yang lembut kerap dibaca sebagai undangan, bukan sebagai identitas. Seorang perempuan bertanya alamat kepada petugas, dan yang ia dapat bukan jawaban, melainkan komentar tentang suaranya yang “manis”. Seorang mahasiswi menjawab pertanyaan dosen tamu di kelas, dan yang disorot bukan isi jawabannya, melainkan nada bicaranya yang dianggap “menggemaskan”. Pola ini begitu sering terjadi hingga banyak yang menganggapnya wajar, bahkan pujian. Padahal, di balik kalimat-kalimat itu tersembunyi bentuk pelecehan verbal yang nyaris tak pernah diakui sebagai pelecehan.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 4.422 kasus kekerasan seksual sepanjang 2022, dengan sekitar 21,5 persen di antaranya berupa kekerasan seksual nonfisik yang mencakup pelecehan verbal seperti siulan, komentar, dan candaan bernuansa seksual (Komnas Perempuan, CATAHU 2023). Sementara survei Kompas pada 2023 terhadap seribu perempuan usia 18 hingga 65 tahun menemukan 77 persen di antaranya pernah mengalami kata-kata tidak pantas berkonteks seksual di ruang publik, dengan komentar atau lelucon seksual menjadi bentuk paling banyak dilaporkan. Angka-angka ini menegaskan satu hal: pelecehan verbal bukan insiden langka, melainkan pengalaman harian yang dinormalisasi.
Yang jarang dibahas adalah pola siapa yang paling sering menjadi sasaran?. Perempuan dengan suara lembut atau bernada tidak berat kerap mendapat perhatian verbal yang tidak mereka minta, jauh lebih sering dibanding perempuan bersuara tegas. Suara yang lembut, dalam alam pikir patriarki, terlanjur diasosiasikan dengan kelemahan, kepasrahan, bahkan kesediaan untuk digoda. Padahal nada suara adalah bagian dari fisiologi bawaan, bukan sinyal persetujuan atas perlakuan apa pun yang ditujukan kepadanya.
Fenomena ini berakar pada cara masyarakat membaca tubuh dan suara perempuan sebagai objek yang boleh dikomentari siapa saja, kapan saja. Ketika seorang laki-laki menirukan nada bicara perempuan dengan mendayu-dayu di tempat umum, atau berkomentar “ngomongnya kok manja banget, bikin gemas” kepada rekan kerja perempuannya, tindakan itu jarang dianggap sebagai pelanggaran. Ia dibungkus sebagai candaan, pujian, bahkan tanda perhatian. Namun bagi perempuan yang mengalaminya, itu adalah pengingat berulang bahwa suaranya sendiri merupakan bagian paling personal dari caranya berkomunikasi telah dijadikan bahan tontonan dan olok-olok di depan umum.
Di Aceh sendiri, dengan nilai-nilai adat dan syariat yang menekankan penghormatan terhadap perempuan, ironisnya pola ini tetap dijumpai di lorong pasar, angkutan umum, hingga media sosial. Komentar tentang suara “lembut khas ureung inong Aceh” yang dilontarkan asal-asalan oleh orang tak dikenal bukan pujian budaya, melainkan bentuk lain dari objektifikasi yang sama hanya dibungkus dengan kosakata lokal agar terasa lebih santun didengar. Nilai-nilai yang dijunjung tinggi semestinya justru menjadi tameng, bukan pembenaran diam-diam bagi kebiasaan mengomentari tubuh dan suara perempuan tanpa izin.
Dampaknya tidak main-main. Perempuan yang berulang kali menerima komentar semacam ini cenderung menahan diri untuk berbicara lantang di ruang publik, mengubah nada suaranya agar terdengar “lebih tegas” demi dihormati, atau bahkan menghindari situasi yang memaksa mereka berbicara di depan orang banyak. Riset psikologi sosial mencatat bahwa paparan berulang terhadap pelecehan verbal berkontribusi pada objektifikasi diri, di mana perempuan mulai menilai dirinya lewat kacamata orang lain, bukan lewat kepercayaan dirinya sendiri. Suara yang seharusnya menjadi alat untuk didengar dan diperhitungkan, justru berubah menjadi sumber kecemasan yang harus terus dipertimbangkan sebelum dikeluarkan.
Yang lebih memprihatinkan, pelecehan verbal terhadap suara lembut ini nyaris tidak memiliki ruang hukum yang jelas. Data Komnas Perempuan periode 2018 hingga 2022 mencatat 24.617 korban insiden pelecehan seksual yang diadukan, dan sebanyak 16.823 kasus atau 68 persen di antaranya merupakan pelecehan seksual verbal. Namun banyak korban enggan melapor karena tindakan semacam komentar tentang nada suara dianggap terlalu “sepele” untuk diproses secara hukum. Di sinilah letak masalah struktural: sistem hukum dan norma sosial kita belum cukup matang untuk mengenali bahwa kata-kata, sekecil apa pun bentuknya, bisa menjadi senjata yang melukai secara berulang.
Sebagian orang berdalih ini hanya soal perbedaan persepsi, bahwa pujian dan pelecehan adalah dua hal yang tipis batasnya. Namun batas itu sesungguhnya sederhana: persetujuan. Jika komentar itu tidak diminta, membuat penerimanya tidak nyaman, dan didasarkan pada bagian tubuh atau atribut personal seseorang, maka ia bukan pujian melainkan pelecehan, betapa pun halus dan manis bungkusnya terdengar di telinga pelaku.
Mengubah pola ini membutuhkan lebih dari sekadar imbauan moral sesekali. Diperlukan edukasi sejak dini tentang batasan berkomunikasi dengan orang lain, keberanian institusi di kampus, kantor, ruang publik untuk menegur pelaku alih-alih membiarkan candaan itu berlalu tanpa konsekuensi, serta keberanian perempuan sendiri untuk menyebut tindakan itu dengan namanya yang benar: pelecehan, bukan pujian yang salah alamat. Media dan tokoh publik juga punya peran penting untuk berhenti melanggengkan lelucon berbasis nada suara perempuan sebagai bahan tontonan yang dianggap lucu dan menghibur.
Suara adalah bagian dari diri, bukan objek yang bisa dinilai dan dikomentari sembarangan oleh siapa pun yang kebetulan mendengarnya. Selama masyarakat masih menganggap nada bicara yang lembut sebagai izin untuk menggoda, selama itu pula perempuan akan terus berpikir dua kali sebelum membuka suara di ruang publik bukan karena mereka tidak punya sesuatu untuk dikatakan, melainkan karena mereka tahu, kata-kata dan suara mereka sendiri bisa menjadi alasan untuk dilecehkan.(*)
Penulis adalah Staf Departemen Publikasi dan Pemberitaan GEN-A (Generasi Edukasi Nanggroe – Aceh)

















Tidak ada Respon