Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Syariah bukan Sekadar Label: Saatnya Mengukur Inklusi Keuangan dari Manfaat Nyata

Sarah Ainun.
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh: Ns Sarah Ainun, MSi

UPAYA memperluas inklusi keuangan syariah di Aceh kembali menjadi perhatian setelah Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), melalui Galeri Investasinya, mendorong pembukaan 600 rekening baru dalam program kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Example 300x600

Kegiatan yang menjadi bagian dari program SYAFIF Goes to Aceh tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Aceh (Kampusiana, 10/10/2026).
Inisiatif ini patut diapresiasi karena membuka peluang bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengenal dan mengakses layanan keuangan syariah.

Namun, capaian berupa ratusan rekening baru perlu dilihat secara lebih kritis.
Apakah peningkatan jumlah rekening benar-benar menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip ekonomi Islam? Apakah program tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan ekonomi peserta?

Pertanyaan ini penting agar keberhasilan inklusi keuangan syariah tidak berhenti pada angka statistik, tetapi juga tercermin dalam pemahaman, perilaku transaksi, dan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Pembukaan rekening merupakan salah satu pintu masuk menuju layanan keuangan formal. Namun, kepemilikan rekening di bank syariah tidak otomatis menjamin pemiliknya memahami prinsip-prinsip keuangan Islam.

Literasi keuangan syariah seharusnya mencakup pemahaman tentang hukum muamalah, larangan riba, gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam transaksi, serta maysir atau perjudian. Masyarakat juga perlu memahami berbagai akad yang digunakan dalam penghimpunan dana, pembiayaan, investasi, dan kegiatan usaha.
Tanpa pemahaman tersebut, inklusi keuangan berisiko hanya menjadi perluasan akses perbankan tanpa diikuti perubahan kesadaran ekonomi.

Nama syariah mungkin melekat pada produk dan lembaga, tetapi penerapan prinsip Islam dalam transaksi sehari-hari tetap membutuhkan pembuktian. Karena itu, program seperti pembukaan 600 rekening perlu disertai evaluasi yang terukur. Perguruan tinggi dan lembaga terkait dapat menilai peningkatan pengetahuan peserta, pemahaman mereka terhadap akad, serta kemampuan mengenali transaksi yang sesuai atau bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah rekening yang dibuka, tetapi juga oleh kualitas pemahaman yang berhasil dibangun.
Akses Keuangan tak Otomatis Menjamin Kesejahteraan. Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara inklusi keuangan dan kesejahteraan ekonomi. Rekening bank merupakan sarana transaksi, bukan sumber pendapatan dengan sendirinya. Mahasiswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan tidak otomatis terbantu hanya karena memiliki rekening baru. Begitu pula pedagang kecil yang menghadapi keterbatasan modal dan penurunan daya beli konsumen belum tentu mengalami perkembangan usaha setelah mengakses layanan perbankan.

Manfaat ekonomi sangat bergantung pada kondisi yang lebih luas, seperti ketersediaan pekerjaan, kestabilan pendapatan, akses terhadap pembiayaan produktif, peluang usaha, serta kemampuan masyarakat menjangkau pasar. Oleh sebab itu, evaluasi program inklusi keuangan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah peserta semakin memahami pengelolaan keuangan?

Apakah pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan?
Apakah kegiatan ekonomi mereka berkembang? Sejauhmana layanan keuangan membantu masyarakat menjadi lebih mandiri? Pertanyaan tersebut lebih substantif daripada sekadar menghitung jumlah rekening baru. Inklusi keuangan juga tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya jawaban atas persoalan ekonomi.

Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang memadai, akses terhadap modal dan pasar, serta perlindungan dari praktik ekonomi yang merugikan.
Jika kebijakan hanya berfokus pada perluasan layanan perbankan, akar persoalan kesejahteraan bisa saja tidak tersentuh.

Ekonomi Islam Berorientasi pada Kemaslahatan
Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi tidak hanya berkaitan dengan keuntungan, perputaran uang, atau pertumbuhan transaksi. Kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai ketentuan Allah SWT, menjaga keadilan dalam muamalah, mencegah kezaliman, dan mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Prinsip ini mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi tidak cukup dinilai dari kemudahan dan keuntungan, tetapi juga dari mekanisme serta akad yang digunakan. Karena itu, pengembangan keuangan syariah membutuhkan pendidikan ekonomi Islam yang lebih mendalam.

Perguruan tinggi dapat memperkuat pembelajaran, penelitian, dan pendampingan masyarakat agar pemahaman tentang muamalah tidak berhenti pada pengenalan produk perbankan. Mahasiswa dan masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memahami akad, menilai kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah, serta mengelola keuangan secara bertanggung jawab.

Program literasi pun sebaiknya disertai evaluasi untuk memastikan materi benar-benar dipahami dan diterapkan. Selain itu, perspektif ekonomi Islam menempatkan distribusi kekayaan sebagai persoalan penting. QS Al-Hasyr ayat 7 memuat prinsip agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
Prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk membicarakan pentingnya akses yang adil terhadap kesempatan ekonomi dan upaya mencegah pemusatan kekayaan. Dalam kerangka ini, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya memperluas akses masyarakat ke lembaga keuangan.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kesempatan kerja, pengembangan usaha, pengelolaan sumber daya publik, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Islam juga memandang kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ekonomi perlu dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat, bukan semata-mata dari pertumbuhan sektor keuangan.
Dalam pandangan yang mendorong penerapan Islam secara kaffah, aturan ekonomi ditempatkan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas.

Pendekatan ini menawarkan gagasan bahwa prinsip syariah tidak hanya diterapkan pada produk perbankan, tetapi juga pada pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan, aktivitas pasar, sumber daya alam, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Gagasan tersebut merupakan perspektif ideologis mengenai penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pelaksanaannya, setiap program ekonomi tetap perlu dinilai berdasarkan kejelasan aturan, kesesuaian prinsip, serta manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.

Jangan Berhenti pada Angka
Pembukaan 600 rekening syariah di Aceh dapat menjadi langkah awal untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, capaian administratif tersebut tidak boleh dianggap sebagai tujuan akhir. Keberhasilan inklusi keuangan syariah perlu diukur melalui beberapa aspek sekaligus yakni: Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip muamalah, Penggunaan layanan yang sesuai kebutuhan, Akses yang lebih baik terhadap kegiatan ekonomi produktif
Manfaat nyata yang dirasakan peserta.

OJK, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama menyusun evaluasi yang tidak hanya berorientasi pada jumlah rekening.
Pendampingan setelah pembukaan rekening juga penting agar peserta memahami cara menggunakan layanan secara bijak, mengenali hak dan kewajibannya, serta menghindari keputusan keuangan yang merugikan. Pada akhirnya, keuangan syariah tidak seharusnya berhenti sebagai label pada produk dan lembaga.

Prinsip syariah harus tercermin dalam akad, praktik transaksi, tata kelola, dan orientasi kemaslahatan. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata berapa banyak rekening syariah yang berhasil dibuka, melainkan sejauh mana program tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat dan membantu mereka memperoleh manfaat ekonomi.

Sebab, ukuran keberhasilan keuangan syariah bukan hanya pertumbuhan jumlah nasabah, tetapi juga kualitas penerapan prinsip Islam dan kontribusinya terhadap kesejahteraan umat. Syariah bukan sekadar nama. Ia harus tercermin dalam praktik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.(*)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250