Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example 728x250

Temuan BPK RI,  Pembayaran Perjalanan Dinas Satpol PP dan WH Aceh Tengah tak Sesuai Kondisi Riel

13 dilihat
Infografis Temuan BPK RI pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tengah.
Example 468x60
A-AA+A++

Surakyat.com | Aceh Tengah – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran perjalanan dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah yang tidak sesuai dengan kondisi riel sebesar Rp 6.561.600 pada tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Laporan tersebut ditelusuri Surakyat.com, Sabtu (15/08/2026).

Example 300x600

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK RI menyatakan perjalanan tersebut tidak dilaksanakan oleh para pelaksana. Perjalanan dinas itu dijadwalkan pada tanggal 30 November hingga 2 Desember 2025, bertepatan dengan waktu terjadinya bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam dokumen pemeriksaan, perjalanan dinas tersebut tercatat untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi mengenai tindak lanjut pengawasan serta penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Laporan BPK menyebut permasalahan itu disebabkan oleh beberapa faktor. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai atas belanja perjalanan dinas.

Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum melaksanakan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas secara memadai.

BPK juga mencatat pelaksana perjalanan dinas belum tertib dalam mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti perjalanan yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui kepala SKPK terkait menyatakan memahami dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja perjalanan dinas.

Bupati Aceh Tengah juga diminta menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran memperkuat verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Aceh Tengah.(min)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250