
Surakyat.com | Aceh Tengah – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran perjalanan dinas pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah yang tidak sesuai dengan kondisi riel sebesar Rp 6.561.600 pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Laporan tersebut ditelusuri Surakyat.com, Sabtu (15/08/2026).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK RI menyatakan perjalanan tersebut tidak dilaksanakan oleh para pelaksana. Perjalanan dinas itu dijadwalkan pada tanggal 30 November hingga 2 Desember 2025, bertepatan dengan waktu terjadinya bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam dokumen pemeriksaan, perjalanan dinas tersebut tercatat untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi mengenai tindak lanjut pengawasan serta penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh.
Laporan BPK menyebut permasalahan itu disebabkan oleh beberapa faktor. Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai atas belanja perjalanan dinas.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum melaksanakan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas secara memadai.
BPK juga mencatat pelaksana perjalanan dinas belum tertib dalam mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti perjalanan yang sebenarnya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui kepala SKPK terkait menyatakan memahami dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja perjalanan dinas.
Bupati Aceh Tengah juga diminta menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran memperkuat verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Aceh Tengah.(min)

















Tidak ada Respon