Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren

Ns. Sarah Ainun, M.Si
Example 468x60
A-AA+A++

Oleh: Ns. Sarah Ainun, M.Si

VAPE selama ini lekat dengan citra anak muda. Bentuknya ringkas, tampilannya modern, aromanya beragam, dan penggunaannya sering dianggap bagian dari gaya hidup. Namun, di balik citra “tren” tersebut, muncul ancaman baru yang jauh lebih serius: vape dijadikan media untuk mengonsumsi zat narkotika.

Example 300x600

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah etomidate, obat anestesi yang penggunaannya disalahgunakan melalui cairan vape. Di tengah masyarakat, vape yang mengandung zat tersebut dikenal dengan istilah “pod getar”, merujuk pada efek tubuh yang dapat bergetar setelah menggunakannya. Harga satu cartridge bahkan dilaporkan mencapai sekitar Rp 3 hingga Rp 6 juta.

Ini bukan sekadar persoalan vape. Ini adalah persoalan bagaimana narkoba menemukan wajah baru yang lebih mudah diterima, lebih modern, dan lebih sulit dicurigai.

Narkoba Mengikuti Tren Anak Muda

Jaringan narkoba tampaknya semakin adaptif membaca perubahan gaya hidup masyarakat. Jika dahulu narkoba identik dengan pil, bubuk, atau cairan yang secara kasatmata mencurigakan, kini zat berbahaya dapat dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk gaya hidup. Inilah bahayanya.

Anak muda yang mungkin tidak akan berani membeli narkoba dalam bentuk konvensional bisa saja merasa lebih “aman” ketika yang ditawarkan adalah cartridge vape dengan aroma buah atau bentuk yang menyerupai produk vape biasa.

Sebagaimana dikutip dari Media DPR RI (24/05/2026) Pengungkapan aparat di Medan menunjukkan bahwa etomidate dapat disamarkan ke dalam liquid vape dengan aroma buah-buahan sehingga sulit dibedakan dari liquid biasa. Modus ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena menurut Kapolrestabes Medan, peredarannya banyak menyasar Generasi Z.

Polisi juga pernah membongkar pabrik besar liquid vape mengandung etomidate dengan nilai sekitar Rp300 miliar dan menemukan sekitar 60 ribu cartridge yang diperkirakan akan diedarkan ke berbagai daerah.

Sementara, data BNN juga menunjukkan persoalan ini bukan kasus kecil yang berdiri sendiri. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji BNN, ditemukan antara lain 23 sampel mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu mengandung methamphetamine.

Sepanjang 2026, BNN bahkan melaporkan penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa narkoba tidak sekadar beredar di ruang-ruang tersembunyi. Ia sedang mencari jalan masuk ke ruang kehidupan yang dianggap biasa (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 09/09/2026).

Ketika Kejahatan Bersembunyi di Balik Tren

Yang membuat persoalan ini semakin mengkhawatirkan adalah kemampuan narkoba berkamuflase menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.

Anak muda hidup dalam budaya tren. Apa yang viral cepat ditiru. Apa yang digunakan banyak orang mudah dianggap normal. Apa yang dikemas menarik lebih mudah diterima. Di sinilah narkoba menemukan celah.

Ketika sebuah produk dipersepsikan sebagai bagian dari gaya hidup, kewaspadaan dapat menurun. Orang tidak lagi bertanya, “Apa kandungannya?” tetapi lebih sibuk bertanya, “Apa mereknya?”, “Rasanya apa?”, atau “Sedang tren yang mana?”

Akibatnya, narkoba tidak perlu selalu tampil sebagai sesuatu yang menakutkan. Ia cukup tampil sebagai sesuatu yang keren. Dan ketika sesuatu yang haram dan merusak mulai dianggap sebagai tren, persoalannya bukan lagi sekadar penegakan hukum. Ada persoalan yang lebih mendasar: mengapa generasi begitu mudah menerima sesuatu hanya karena sedang populer?

Negara Baru Bergerak Setelah Ancaman Membesar?

Pemerintah tentu tidak tinggal diam. BNN telah mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap peredaran vape. Pada April 2026, Kepala BNN mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan itu muncul setelah BNN menemukan berbagai zat berbahaya dalam sampel cairan vape.

Namun, hingga September 2026, pembahasan mengenai RUU tersebut masih menjadi bagian dari proses legislasi. DPR sendiri masih mencatat RUU Narkotika dan Psikotropika sebagai rancangan yang sedang disusun.

Pertanyaannya: haruskah negara menunggu regulasi selesai sementara modus peredaran terus berkembang?

Pertanyaan ini penting karena narkoba bukan persoalan yang dampaknya baru terasa setelah bertahun-tahun. Satu keputusan salah hari ini dapat menghancurkan masa depan seorang anak.

Negara memang perlu membuat regulasi. Penegakan hukum juga mutlak diperlukan. Tetapi perlindungan generasi tidak cukup hanya dengan membuat aturan setelah sebuah kejahatan berkembang. Sebab ketika negara sibuk membahas pasal, jaringan narkoba sibuk mencari korban.

Ketika Agama Dipisahkan dari Kehidupan

Dari perspektif Islam, persoalan narkoba tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kriminalitas. Ada persoalan mendasar yang berkaitan dengan cara manusia memandang kehidupan.

Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, ukuran benar dan salah perlahan dapat bergeser. Sesuatu dianggap baik karena sedang tren. Sesuatu dianggap boleh karena banyak orang melakukannya. Sesuatu dianggap wajar karena dapat memberikan kesenangan atau menjadi pelarian dari tekanan hidup.

Termasuk ketika seseorang menggunakan zat berbahaya dengan alasan ingin mengikuti teman, mencoba sesuatu yang baru, mencari sensasi, atau melarikan diri dari stres.
Di sinilah akidah seharusnya menjadi benteng pertama.

Seorang Muslim tidak menjadikan tren sebagai ukuran kebenaran. Ia tidak bertanya sekadar, “Apakah banyak orang melakukannya?” tetapi bertanya, “Apakah Allah meridhainya?”

Kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi—muraqabah—membentuk kontrol internal yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya polisi.

Sebab seseorang yang memiliki kesadaran bahwa dirinya akan mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di hadapan Allah tidak membutuhkan kamera pengawas untuk menjauhi kemaksiatan. Inilah benteng yang semestinya dibangun sejak dini.

Kapitalisme dan Logika “Ada Pasar, Ada Bisnis”

Persoalan berikutnya adalah bagaimana sistem ekonomi memandang sebuah produk. Dalam logika kapitalisme, selama ada permintaan dan peluang keuntungan, bisnis akan mencari jalan untuk memenuhi pasar. Ketika ada konsumen, muncul produsen. Ketika ada keuntungan, muncul distribusi.

Masalahnya, tidak semua yang diminati manusia layak dijadikan komoditas. Narkoba adalah contoh paling nyata. Ketika sebuah zat mampu merusak akal, tubuh, masa depan, bahkan kehidupan seseorang, pertanyaan yang semestinya dikedepankan bukanlah berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh, tetapi apakah barang tersebut layak beredar?

Di sinilah Islam memiliki prinsip yang berbeda. Islam tidak membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan manusia. Barang yang membahayakan dan diharamkan tidak berubah menjadi halal hanya karena ada pasar. Dengan kata lain, tidak semua yang bisa dijual boleh dijual.

Menjaga Akal Bukan Sekadar Slogan

Islam menempatkan penjagaan akal sebagai salah satu tujuan penting syariat. Akal adalah bagian penting dari kemuliaan manusia. Dengan akal manusia dapat berpikir, membedakan benar dan salah, memahami wahyu, mengambil keputusan, serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah.

Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal mendapatkan perhatian serius dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 90 agar orang-orang beriman menjauhi khamr karena ia merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.

Larangan ini kemudian ditegaskan Rasulullah SAW melalui sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, keharaman tidak bergantung pada nama, bentuk, atau kemasan suatu zat. Ketika suatu zat memabukkan, mengganggu kesadaran, atau merusak akal, ia masuk dalam perkara yang harus dijauhi.

Karena itu, narkoba dan berbagai zat sejenis yang merusak akal tidak dapat dibenarkan hanya karena hadir dengan nama, bentuk, atau kemasan baru. Khamr haram, narkoba haram, dan segala zat yang memabukkan serta merusak kesadaran juga wajib dijauhi.

Konsekuensinya jelas: tidak boleh ada bisnis yang menjadikan kerusakan manusia sebagai sumber keuntungan. Bukan hanya pengguna yang harus dicegah. Produsen, pengedar, pemasok, dan pihak yang mengambil keuntungan dari kehancuran generasi juga harus diberantas.
Negara Harus Menjadi Junnah dan Raa’in

Islam tidak menyerahkan persoalan perlindungan generasi hanya kepada individu dan keluarga. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga rakyat dari berbagai perkara yang membahayakan kehidupan mereka. Rasulullah SAW menegaskan:

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) yang mengurus manusia adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari no. 7138; Muslim no. 1829a).

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan dan kekuasaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, negara tidak cukup hanya membuat aturan setelah kerusakan meluas. Sebagai raa’in, negara berkewajiban mengurus dan melindungi rakyat, termasuk menjaga generasi muda dari berbagai hal yang merusak akal, jiwa, dan masa depan mereka.

Dalam konteks narkoba, tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan, pemberantasan peredaran, perlindungan generasi, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak masyarakat.

Dalam perspektif ini, negara bukan sekadar pembuat regulasi. Negara adalah pelindung. Ia harus mencegah sesuatu yang merusak sebelum kerusakan tersebut meluas. Karena itu, perlindungan generasi tidak cukup dilakukan dengan kampanye “jangan pakai narkoba”. Negara harus menciptakan lingkungan yang membuat narkoba sulit mendapatkan tempat.

Pendidikan harus membangun kepribadian Islam dan kesadaran halal-haram. Media tidak semestinya menjadi ruang promosi gaya hidup yang mendorong kerusakan. Peredaran narkoba harus diberantas dari hulu hingga hilir. Jaringan produksi dan distribusi harus diputus.

Dan ketika pelanggaran terjadi, hukum ditegakkan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kejahatan. Bukan Sekadar Melarang Vape, tetapi Memutus Akar Masalah

Perdebatan mengenai apakah vape harus dilarang atau tidak tentu merupakan bagian dari kebijakan publik yang membutuhkan kajian menyeluruh. Namun, persoalan yang lebih besar jangan sampai hilang dari perhatian: jangan biarkan narkoba terus beradaptasi sementara negara hanya sibuk mengejar bentuknya.

Hari ini ia muncul dalam cartridge vape. Besok mungkin hadir dalam bentuk lain yang lebih sulit dikenali. Karena itu, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada satu produk.

Dalam perspektif Islam, pencegahannya harus menyeluruh: membangun ketakwaan individu, membentuk lingkungan masyarakat yang sehat, mengatur media dan ruang publik, menutup jalur bisnis barang haram, memberantas jaringan pengedar, serta memberikan sanksi yang memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran (jawabir).

Inilah pendekatan yang tidak hanya mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga berusaha mencegah lahirnya kejahatan dan melindungi masyarakat dari pintu-pintunya.
Sebab generasi muda bukan sekadar konsumen yang dapat dijadikan target pasar. Mereka adalah calon pemimpin, orang tua, pendidik, tenaga profesional, dan penerus peradaban.

Maka sungguh berbahaya jika generasi yang seharusnya menjadi kekuatan umat justru dijadikan sasaran bisnis narkoba.Jangan biarkan narkoba memakai wajah tren. Jangan biarkan kejahatan menyamar sebagai gaya hidup. Dan jangan biarkan generasi muda menjadi pasar bagi industri yang menjual kehancuran.

Negara semestinya hadir bukan setelah korban berjatuhan, tetapi sejak ancaman pertama muncul. Sebab melindungi generasi bukan sekadar tugas membuat regulasi. Ia adalah amanah.

Dalam pandangan Islam, menjaga manusia dari segala sesuatu yang merusak akal, jiwa, dan masa depannya bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Amanah sebesar ini hanya akan kokoh ketika negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan dan syariat Allah sebagai pedoman dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.

Sebab, generasi tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam sistem yang membuka ruang bagi segala sesuatu untuk dikomersialkan selama mendatangkan keuntungan—bahkan ketika yang dipertaruhkan adalah akal dan masa depan mereka.

Generasi bukan komoditas. Akal bukan barang dagangan. Masa depan mereka bukan ladang keuntungan bagi para pelaku bisnis narkoba. Dan negara bukan sekadar regulator yang datang setelah kerusakan terjadi, melainkan pelindung yang wajib menutup pintu-pintu kerusakan sejak awal.

Karena itu, jika benar-benar ingin menyelamatkan generasi, yang dibutuhkan bukan sekadar tambal sulam regulasi, tetapi perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan wahyu Allah SWT sebagai sumber aturan dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan aturan yang lahir dari pandangan hidup sekuler kapitalisme.(*)

Penulis adalah Pegiat Literasi

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250