Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Sekum PSSI Banda Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri Julius

Sekretaris Umum PSSI Kota Banda Aceh, Ir Khaidir TM MM.
Example 468x60
A-AA+A++

Surakyat.com | Banda Aceh – Sekretaris Umum (Sekum) PSSI Kota Banda Aceh, Ir Khaidir TM MM meminta polisi dan pihak terkait lainnya mengusut tuntas secara menyeluruh dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua KONI sekaligus Ketua PSSI Banda Aceh, H Heri Julius.

Khaidir menyampaikan hal tersebut menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Heri Julius. Menurut dia, informasi tersebut turut menimbulkan keresahan di lingkungan pengurus PSSI Kota Banda Aceh.

Example 300x600

Ia mengatakan, jajaran pengurus PSSI saat ini sedang berkonsentrasi mempersiapkan para pemain untuk menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) yang akan berlangsung di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami dari jajaran pengurus PSSI Banda Aceh sempat merasa resah ketika berita itu muncul,” tukasnya.  “Menurut kami, tidak mungkin ketua kami melakukan hal-hal seperti yang diberitakan,” kata Sekum PSSI Banda Aceh yang akrab disapa Bang Khaidir ini, Sabtu (26/9/2026).

Khaidir menuturkan, selama berinteraksi dalam organisasi, pengurus PSSI Banda Aceh mengenal Heri Julius sebagai pimpinan yang memiliki kepedulian terhadap organisasi dan pembinaan olahraga. Ia juga menyebut, Heri Julius sebagai sosok yang religius serta mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak.

“Kami mengenal betul sosok ketua kami. Beliau orang yang sangat peduli, religius, dan baik kepada semua orang,” ujarnya.

Karena itu, Khaidir meminta aparat atau pihak yang menangani persoalan tersebut tidak hanya melihat informasi yang telah beredar, tetapi juga menelusuri sumber awal munculnya tuduhan tersebut. Menurutnya, asal-usul informasi, pihak yang menyampaikan, serta dasar tuduhan perlu diperiksa secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Kami meminta pihak terkait yang menangani kasus ini mengusut secara tuntas siapa yang menyampaikan informasi tersebut dan apa motifnya,” pintanya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegas Khaidir.

Ketentuan Hukum
Dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4), dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pembelaan diri. Selain UU ITE, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Khaidir menekankan, kepastian mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang beredar harus diperoleh melalui proses hukum. Dengan demikian, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum dan tidak menjadikan informasi yang belum terbukti sebagai kesimpulan akhir.

Hingga adanya keputusan atau kepastian hukum, informasi maupun tuduhan yang beredar tersebut tetap berstatus dugaan dan pembuktiannya menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.(min)

Example 300250
Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250