
Oleh: Eva Herlina, S.T., M.T.
API membakar pepohonan, asap mengganggu pernapasan, dan makhluk hidup kehilangan ruang kehidupannya. Kita segera mencari siapa yang harus disalahkan. Namun, di balik setiap kerusakan yang berulang, ada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa pelakunya: dengan cara pandang seperti apa manusia mengelola bumi, menentukan kepentingan, dan menetapkan aturan bagi kehidupannya? Pertanyaan ini membawa kita melampaui persoalan lingkungan menuju sesuatu yang lebih mendasar: landasan yang mengatur kehidupan manusia itu sendiri.
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Aceh pada pertengahan Oktober kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Asap dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah lain dapat mengganggu kehidupan masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia, melainkan juga pada satwa, tumbuhan, dan keseimbangan ekosistem.
Kita bisa sepakat bahwa membakar hutan dan merusak lingkungan adalah tindakan yang harus dicegah dan ditindak. Kita juga bisa menuntut negara hadir melindungi masyarakat dari dampaknya. Namun, kesepakatan moral itu menyisakan persoalan yang lebih besar: mengapa kepentingan yang merusak masih dapat berhadapan dengan lemahnya pencegahan dan pengawasan? Jika kita hanya memperdebatkan pelaku tanpa menguji aturan yang membentuk perilaku dan mengelola kepentingan, jangan-jangan kita sibuk memadamkan akibat, sementara akar persoalannya tetap menyala.
Kerusakan Lingkungan Tidak Berdiri Sendiri
Sebagai dosen teknik sipil, saya terbiasa melihat suatu persoalan melalui hubungan antara gejala, penyebab, dan mekanisme yang bekerja di baliknya. Dalam sebuah sistem, kerusakan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan menunjuk satu komponen yang gagal. Kita perlu memeriksa bagaimana komponen-komponen itu berinteraksi, apakah mekanisme pengendaliannya berfungsi, dan apakah sistem tersebut dirancang untuk mencapai tujuan yang benar.
Cara berpikir serupa diperlukan dalam membaca persoalan kebakaran hutan dan lahan. Api memang dapat berasal dari tindakan manusia, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Namun, besarnya kerusakan juga dipengaruhi oleh kondisi lahan, tata kelola, kemampuan deteksi dini, kecepatan penanganan, konsistensi pengawasan, dan ketegasan penegakan hukum.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan imbauan agar masyarakat mencintai lingkungan. Perlu dipastikan bahwa aturan penggunaan lahan tidak membuka ruang bagi perusakan, pengawasan berjalan efektif, pelanggaran ditindak secara adil, dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.
Di sinilah persoalan lingkungan bersinggungan dengan persoalan pengaturan kehidupan. Aturan tidak lahir di ruang hampa. Cara manusia memandang kepemilikan, keuntungan, alam, tanggung jawab, dan kewenangan turut memengaruhi aturan yang dibuat serta bagaimana aturan itu dijalankan.
Apabila keuntungan menjadi pertimbangan yang dominan, sementara kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat ditanggung oleh banyak orang, kepentingan ekonomi dan kepentingan publik dapat berbenturan. Jika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak konsisten, larangan yang tertulis dengan baik pun belum tentu mampu mencegah kerusakan.
Dengan demikian, kita perlu melampaui pertanyaan tentang siapa yang membakar hutan. Kita juga perlu bertanya: nilai dan kepentingan apa yang diprioritaskan dalam pengelolaan sumber daya alam? Siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, dan siapa yang memastikan bahwa kewenangan tidak digunakan untuk mengorbankan kepentingan masyarakat?
Ketika Agama Dibatasi pada Kesalehan Pribadi
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: dari mana manusia memperoleh landasan untuk menentukan baik dan buruk, menetapkan batas kepentingan, serta mengatur kehidupan bersama?
Bagi seorang Muslim, jawabannya tidak berhenti pada kesepakatan manusia atau pertimbangan manfaat material. Islam menempatkan wahyu sebagai petunjuk dari Allah, Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Petunjuk itu tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah dalam ibadah ritual, tetapi juga memberikan pedoman mengenai hubungan antarmanusia, tanggung jawab, keadilan, dan larangan melakukan kerusakan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Larangan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan bukan perkara yang dapat dianggap sepele. Bumi bukan semata-mata objek yang boleh dieksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari ciptaan Allah yang harus diperlakukan dengan tanggung jawab.
Namun, pesan ini akan kehilangan sebagian maknanya jika Islam hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi. Seseorang mungkin rajin beribadah, tetapi kesalehan individual tidak otomatis menjamin lahirnya tata kelola sumber daya alam yang adil. Begitu pula, imbauan moral kepada pelaku usaha tidak dengan sendirinya memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan terlindungi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kesadaran moral individu dan pengaturan kehidupan publik. Keduanya diperlukan, tetapi tidak dapat saling menggantikan. Kesadaran mendorong manusia untuk bertindak benar, sedangkan aturan, pengawasan, dan penegakan hukum memastikan bahwa kepentingan publik tidak bergantung semata-mata pada kesadaran setiap orang.
Mengapa Kesalehan Individu Membutuhkan Negara?
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Allah. Tanggung jawab ini semestinya mendorong seseorang untuk tetap berlaku benar meskipun tidak sedang diawasi. Akan tetapi, kehidupan masyarakat tidak dapat diselenggarakan hanya dengan mengandalkan kesadaran pribadi.
Tidak semua orang memiliki pemahaman, kepentingan, dan tingkat kepatuhan yang sama. Bahkan, orang yang mengetahui suatu perbuatan merugikan orang lain belum tentu bersedia meninggalkan keuntungan yang diperolehnya. Karena itu, masyarakat membutuhkan aturan yang jelas dan lembaga yang mampu menjalankannya.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk memerintah, melainkan amanah yang disertai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini menegaskan adanya tanggung jawab pada setiap tingkatan kepemimpinan.
Dalam konteks lingkungan, tanggung jawab tersebut menuntut negara untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan, memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan, melakukan pengawasan, serta menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Negara juga harus memastikan bahwa masyarakat tidak dibiarkan menanggung sendiri kerugian akibat tindakan pihak lain.
Perlindungan ini berlaku bagi seluruh warga, apa pun agama dan keyakinannya. Keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif kelompok tertentu. Allah berfirman:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Ayat ini menegaskan pentingnya kebaikan dan keadilan terhadap mereka yang hidup damai. Maka, ketika asap mengganggu pernapasan masyarakat, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan mereka merupakan persoalan publik yang tidak boleh dibatasi oleh perbedaan keyakinan.
Dengan demikian, menghadirkan Islam dalam pengaturan kehidupan bukan berarti menggantungkan keselamatan masyarakat pada kesamaan iman seluruh warga. Justru, pengaturan yang bertanggung jawab harus menjamin hak dan keselamatan masyarakat secara adil, sekaligus mencegah pihak mana pun menggunakan kekuasaan atau sumber daya untuk merugikan orang lain.
Islam sebagai Landasan Pengaturan Kehidupan
Pada titik ini, pembahasan tentang karhutla membawa kita pada gagasan yang lebih luas: Islam sebagai mabda, yakni landasan pemikiran yang melahirkan aturan dan cara pandang dalam menjalani kehidupan.
Islam sebagai mabda tidak berhenti pada keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta atau pada pelaksanaan ibadah individual. Keyakinan itu memiliki konsekuensi terhadap cara manusia menilai perbuatan, menentukan tujuan, mengelola kepemilikan, menjalankan kekuasaan, dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Dengan kata lain, Islam tidak hanya menawarkan nasihat moral bagi individu, tetapi juga memberikan landasan bagi pengaturan kehidupan.
Dalam persoalan lingkungan, landasan tersebut menuntut agar pemanfaatan sumber daya alam tidak dilepaskan dari tanggung jawab, keadilan, dan larangan menimbulkan kerusakan. Kepentingan ekonomi tidak dapat dinilai hanya dari besarnya keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.
Tentu saja, menyebut Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan bukan berarti cukup dengan mencantumkan ayat atau menggunakan istilah keagamaan dalam kebijakan. Nilai dan ketentuan yang diyakini harus diterjemahkan ke dalam aturan yang jelas, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, seruan keagamaan berisiko berhenti sebagai slogan.
Sebaliknya, pengaturan yang hanya mengejar hasil material tanpa landasan tanggung jawab yang kuat juga berisiko menempatkan manusia dan alam sebagai alat bagi kepentingan tertentu. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan hanya apakah suatu kebijakan menghasilkan keuntungan, tetapi juga apakah kebijakan tersebut menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan menegakkan keadilan.
Persoalan karhutla memang memiliki dimensi teknis, ekologis, ekonomi, dan hukum. Semua dimensi itu harus ditangani dengan pengetahuan dan langkah konkret. Namun, di baliknya terdapat pertanyaan mendasar tentang orientasi pengaturan kehidupan: apakah manusia dan alam diperlakukan semata-mata sebagai sarana mencapai keuntungan, ataukah pengelolaannya tunduk pada prinsip tanggung jawab dan keadilan?
Pertanyaan ini penting karena kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ia juga merupakan ujian terhadap cara kita mengelola kepentingan, menggunakan kewenangan, dan menentukan aturan hidup bersama.
Ketika hutan terbakar, kita memang harus mencari pelaku, memadamkan api, dan melindungi masyarakat. Namun, pekerjaan itu belum selesai jika mekanisme yang memungkinkan kerusakan terus berulang tidak diperbaiki. Lebih jauh lagi, kita perlu berani memeriksa landasan yang membentuk aturan dan menentukan arah pengelolaan kehidupan.
Bagi seorang Muslim, pemeriksaan itu tidak dapat dipisahkan dari kesediaan menjadikan petunjuk Allah sebagai landasan hidup, bukan hanya dalam ruang ibadah pribadi, tetapi juga dalam tanggung jawab terhadap sesama dan alam.
Sebab, menjaga bumi bukan semata-mata tentang memadamkan api. Ia juga tentang memastikan bahwa cara manusia mengatur kehidupan tidak terus-menerus menyediakan bahan bakar bagi kerusakan yang sama.(*)


















Tidak ada Respon